Breaking News:

Soal Ganti Rugi Rp 30 M dari PKS, Fahri Hamzah: 100 Persen akan Saya Pakai untuk me-Recovery Partai

Fahri Hamzah angkat bicara soal uang sebesar Rp 30 miliar yang diterimanya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS.

Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah angkat bicara soal uang sebesar Rp 30 miliar yang diterimanya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS.

Diketahui sebelumnya, ditolaknya kasasi terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, membuat Fahri Hamzah menerima ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Tak hanya itu, Fahri Hamzah juga bakal dikembalikan posisinya sebagai anggota PKS.

Seperti Apa Persiapan Prabowo Jelang Pengumuman dan Pendaftaran Capres-Cawapres 2019?

Dilansir TribunWow.com melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, ia mengatakan tidak akan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Fahri Hamzah mengatakan jika uang putusan MA atas gugatannya kepada lima oknum pimpinan PKS akan digunakan seluruhnya untuk kepentingan partai.

Menurutnya, partai itu telah dirusak oleh oknum-oknum tersebut.

"PENGUMUMAN:

Uang Cash Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) akibat keputusan incracht di MA atas gugatan saya kepada 5 oknum pimpinan PKS tidak akan saya gunakan untuk pribadi.

100% akan saya pakai untuk me-recovery Partai yg rusak oleh ulah oknum2 tersebut," tulis Fahri Hamzah.

Cuitan Fahri Hamzah
Cuitan Fahri Hamzah (Twitter)

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.

Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018.

Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.

Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung.

Denny Sumargo dan Dita Soedarjo Resmi Bertunangan, Berikut Deretan Foto-Foto Pertunangan Mereka

Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahPartai Keadilan Sejahtera (PKS)TwitterMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved