Breaking News:

Soal Ganti Rugi Rp 30 M dari PKS, Fahri Hamzah: 100 Persen akan Saya Pakai untuk me-Recovery Partai

Fahri Hamzah angkat bicara soal uang sebesar Rp 30 miliar yang diterimanya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS.

Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fahri Hamzah 

Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.

Hari Pertama Pendaftaran Capres-Cawapres, 50 Brimob dan Truk Water Canon Disiapkan di Gedung KPU

Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah.

Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahPartai Keadilan Sejahtera (PKS)TwitterMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved