Mahkamah Agung Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah Menangkan Perkara Pemecatannya
Dengan putusan penolakan oleh Mahkamah Agung tersebut, maka Fahri Hamzah akan tetap menjadi anggota PKS.
Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah memenangkan kasasi yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari informasi perkara yang diunggah oleh kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) melalui web resminya.
Diketahui, permohonan tersebut terkait dengan pemecatan terhadap Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.
Atas penolakan ini, maka Fahri Hamzah akan tetap menjadi anggota PKS.
Amar putusan tersebut terdaftar dengan nomor 1876 K/PDT/2018 dengan yang diajukan oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam amar putusan tersebut, tertera pemohon adalah Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera CQ. Abdul Muis Saadih, MA. Selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, dkk.
"TOLAK" begitu bunyi amar putusan yang ditetapkan pada 30 Juli 2018 itu.
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
• SBY Beri Klarifikasi Data Penduduk Miskin, Jubir PSI Tantang Marwan Cik Asan Minta Maaf ke Publik

Diketahui, Fahri Hamzah sebelumnya juga telah memenangi perkara yang sama dalam tingkat banding.
Hal tersebut setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 silam.
Kasus ini bermula ketika Fahri Hamzah dan pengurus PKS terlibat dalam sebuah pemasalahan yang menyebabkan Fahri Hamzah dipecat sebagai anggota partai pada tahun 2016.
Saat itu Fahri Hamzah dinilai telah melakukan hal yang tidak sesuai dengan arah partai dan dianggap menentang mereka.
Tak terima dipecat, Fahri lantas membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Fahri kemudian memenangkan kasus yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016 silam.
Fahri Hamzah pun berulang kali memberikan penjelasan kepada publik apabila dirinya tidak bersalah dan tidak melanggar aturan partai.