Breaking News:

Mahkamah Agung Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah Menangkan Perkara Pemecatannya

Dengan putusan penolakan oleh Mahkamah Agung tersebut, maka Fahri Hamzah akan tetap menjadi anggota PKS.

Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fahri Hamzah 

Seperti yang ia ceritakan pada Januari lalu, seperti berikut ini.

"Saya sering mengulang ulang bahwa saya tidak pernah melanggar norma dan aturan partai, saya juga tak punya masalah moral, saya tak pernah korupsi anggaran publik dan makan uang partai. Saya tidak pernah dihukum sekalipun sebelumnya. ALHAMDULILLAH.

Sekali lagi, saya ulang ini bukan untuk bangga2 apalagi minta dipuja. Saya hanya menjelaskan fakta yg membuat kita harus terus berkaca tentang kelemahan kita. Kita harus terbuka bahwa kita memang ada masalah. Jangan terus memuji pimpinan seolah tidak mungkin salah.

Itulah dasar mengapa saya bertanya ketika pertama kali dipanggil oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) tgl 30/12/2015. Atas dasar apa sy dipanggil, apa tuduhannya, siapa pelapornya. Pertanyaan ini tidak mau dijawab tapi langsung disuruh menulis semacam BAP aneh.

Aneh karena isi pertanyaan yang tendensius dan mempersoalkan apa yang saya sudah jalani sepanjang masa. Naskah itu kemudian tidak ada hubungannya dengan dakwaan yang dibaca pada panggilan berikutnya.
Ini awal dari peradilan sesat dalam jamaah PKS.

Saya mau menceritakan kembali tentang pemecatan saya dr awal, yg dipengadilan PKS menjelaskan berbagai delik pelanggaran, namun setelah kalah berkali2 di pengadilan kini datang lagi delik baru dgn kemauan “yg penting Fahri harus diganti!”.

Ini membuktikan bhw keterangan dipengadilan itu bohong semua, krn yang ada memang hanya keinginan agar saya segera diganti sementara alasan dan delik disusun kemudian. Sekarang semua itu telanjang penuh rekayasa.

Inti dari persidangan internal itu dibuat agar saya sebagai kader partai dipaksa melakukan sesuatu yang bukan merupakan hak partai dan juga bukan hak saya. Saya tidak bisa mundur sembarangan dong sebagai pejabat publik kan harus jelas masalah ya apa?.

Sering saya katakan, partai mencalonkan saya tapi tidak semua orang dicalonkan terpilih karenanya hak rakyat dan konstituen dalam posisi saya besar. Maka, karena partai mencalonkan saya tidak serta merta semua bisa diambil tapi harus jelas.

Demikianlah dalam hal keterpilihan sebagai pimpinan dpr ceritanya panjang sampai tercipta koalisi yang dibangun oleh kepemimpinan PKS sebelumnya. Lalu, dalam proses itulah dibentuk paket dalam pemilihan di paripurna, semua ada prosesnya dan UU mengatur secara ketat.

Maka UU MD3 mengatur dgn jelas bhw tidak mudah mengganti pimpinan DPR RI sbg jabatan publik, semuanya harus disertai alasan yang diatur di dalam UU. Dalam negara, semakin penting sebuah jabatan tentu diatur lebih ketat. Partai terikat aturan formal.

Pasal 87 UU MD3 mengatur bhw pergantian pimpinan DPR RI datang dari 3 hal, (ayat 1 huruf a) wewenang Tuhan yaitu jika meninggal dunia, (huruf b) hak individu jika ia mengundurkan diri, (huruf c) wewenang lembaga yang akan berujung pada kewenangan lembaga negara.

Terkait kewenangan lembaga maka ada 3 lembaga yg berwenang, pertama pengadilan (ayat 2 huruf c) jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan dgn ancaman hukuman 5 tahun, kedua DPR/MKD (ayat 2 huruf b) dinyatakan bersalah oleh MKD kr melanggar sumpah jabatan.

Ketiga oleh parpol, terkait ini, pimpinan PKS telah mengambil jalan Sapujagat yaitu memecat saya dari seluruh jenjang keanggotaan. Tentu ini semua adalah rekayasa yang sampai sekarang saya belum paham kenapa sampai sejauh ini.
Tapi Mereka telah mengambil semuanya.

Awalnya saya oleh ketua Majelis Syuro (KMS) disuruh mundur, lalu saya mengajukan 2 pertanyaan: siapa yg menekan KMS? Dijawab tidak ada. Saya tanya kedua, apa salah saya? Dijawab tidak ada salah. Bahkan saya beliau sebut adalah kader terbaik. Inilah yang membuat saya ragu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahPartai Keadilan Sejahtera (PKS)Mahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved