Mahkamah Agung Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah Menangkan Perkara Pemecatannya
Dengan putusan penolakan oleh Mahkamah Agung tersebut, maka Fahri Hamzah akan tetap menjadi anggota PKS.
Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
Saya telah menduga sejak awal pasti ada yang tidak beres di sini. Dan sekarang semua semakin terbuka bahwa niat memecat saya hanyalah dalil untuk menyingkirkan saya sebagai pimpinan DPR. Sementara alasan makin tidak masuk akal. Dan semakin nampak ketika ada paksaan.
Saya dipaksa mengundurkan diri dan mencari alasan sendiri mengapa mengundurkan diri, saya menjawab akan memikirkan hal itu dengan istikhoroh namun saya dibuatkan surat pengunduran diri untuk saya tandatangani. Aneh semuanya aneh. Atas nama harus taat segala cara dihalalkan.
Bgmn bisa saya mendatangani sebuah surat pengunduran diri yg dibuatkan oleh orang lain dan tertulis disana bhw saya menandatanganinya tanpa paksaaan padahal saya dipaksa?. Kalau organisasi mafia boleh saja melakukan itu tetapi ini institusi demokrasi.
Gara2 saya menolak Terjadilah ini semua yg berujung pada saya dipecat, berbagai alasan pelanggaran dibuat dan diajukan sebagai bukti di pengadilan padahal intinya hanya ingin mengganti saya dengan cara disuruh mundur tanpa alasan.
Berbagai tuduhan disusun, melanggar aturan partai, pernah dijatuhi hukuman oleh MKD, mendukung novanto dalam kasus papa minta saham, suka mengkritik KPK, mengusulkan pembangunan gedung dpr dll. Semua tuduhan ini Tiba2 Gak pernah ada pendahuluan.
Pertama, ini soal apa? Soal tidak mau mundur? Lah kan Sy kasi tahu alasannya. Kalau soal mundur dari pengurus partai kan sudah diambil semua jabatan saya yg hampir tidak pernah kosong sejak 1998. Tapi ini mundur dari wakil ketua dpr adalah dari jabatan publik.
Kedua, soal jabatan partai memang dalam kepemimpinan PKS yang sekarang, saya sudah tidak punya jabatan apapun setelah sebelumnya menjadi wakil sekjen. Saya diberi tahu akan menjadi anggota MPP (majelis pertimbangan partai) dan disuruh bawa jas mau dilantik tidak jadi.
Jadi saya ini sudah tidak punya jabatan partai apapun sehingga saya sudah tidak bIsa diminta mundur dari posisi apapun. Sementara jabatan pimpinan DPR adalah paket yang dipilih paripurna yg bersifat tetap dan mekanisme naik turunnya diatur ketat.
Ketiga, setelah tidak mau mundur maka muncullah rekayasa yang di orkestra di ruang publik seolah saya sedang dievaluasi dan punya banyak masalah. Katanya ada laporan ke BPDO (badan penegak disiplin organisasi) dan sampai sekarang tidak jelas siapa yang melapor.
Keempat, maka seluruh rangkaian perbuatan; melaporkan saya (saya Gak tahu siapa orangnya sampai sekarang), memeriksa di BODO, menuntut di Majelis Qadha, Menghukum di Majelis Tahqim serta eksekusi di DPP adalah rekayasa, permufakatan tidak Mulya dan perbuatan melawan hukum," tulis Fahri Hamzah.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)