Presidential Threshold 20 Persen Disebut Warisan SBY, Rizal Ramli Beri Penjelasan yang Berbeda
Sementara itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan PT 20 persen.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
9. Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (Profesional)
Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk segera memutuskan permohonan mereka sebelum masa pendaftaran capres yang akan berakhir pada 10 Agustus 2018.
• Tanggapi Postingan Fadli Zon, Jubir PSI Tertawakan Pembisik di Sekeliling Prabowo Subianto
Meskipun pasal 222 nomor 7 tahun 2017 tersebut telah diuji sebelumnya, pemohon berharap dapat diajukan kembali ke MK.
Karena, menurut para pemohon, hal ini merupakan perjuangan konstitusioanl untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara leluasa memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Para pemohon menilai jika syarat presidential threshold dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, yang menyebabkan pilihan rakyat jadi sangat terbatas. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)