Breaking News:

Presidential Threshold 20 Persen Disebut Warisan SBY, Rizal Ramli Beri Penjelasan yang Berbeda

Sementara itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan PT 20 persen.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
Kompas.com
Rizal Ramli 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, turut angkat bicara mengenai ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) 20 persen.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @RamliRizal yang diunggah pada, Minggu (29/7/2018).

Awalnya, Wasekjen DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan PT 20 persen.

"Wajah demokrasi kita saat ini: Ekstrem melawan ekstrem. Dan tak ada jalan lain kecuali memihak salah satu. Jokowi membuat demokrasi kita jadi begini.

MK harus hapus PT 20% agar benturan dapat dihindarkan," kata Rachland.

Sekjen PSI Pertanyakan Nama Amien Rais yang Tak Muncul dalam Hasil Rekomendasi Ijtima Ulama

Postingan tersebut kemudian ditanggapi oleh netter dengan akun @anandyalina yang meminta agar Rachland Nashidik bertanya kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai hal tersebut.

"Mas cobak tanya @SBYudhoyono bukankah PT 20% itu legacy nya SBY," tulis Lina.

Menanggapi hal tersebut, Rizal Ramli mengungkapkan pernyataan yang berbeda.

Di mana PT 20 persen bukanlah warisan SBY.

Rizal Ramli mengatakan jika saat itu, mendiang suami Megawati Soekarno Putri, Taufiq Kiemas, menginginkan agar ambang batas pencapresan menjadi 30 persen untuk Pilpres 2004.

Rizal kemudian menyebutkan apabila dirinya dan Abdul Rachim datang dan membujuk Taufiq Kiemas agar menurunkan hal tersebut.

Hingga akhirnya Taufiq Kiemas setuju menjadikan ambang batas pencapresan 20 persen.

"Lina,, maaf Bang TK alm ingin agar ambang batas Presidential 30% utk Pilpress tahun 2004.

Saya dan Abdul Rachim datang dan bujuk Bank TK untuk turunkan krn tidak mungkin PDIP bisa dapat 30%.
Bang TK akhirnya setuju 20, langsung tlp ketua2 Fraksi DPR. Itulah sejarahnya," tulis Rizal Ramli.

Rizal Ramli sempat membahas hal serupa di tahun 2017.

Sindir Calon Lawan Jokowi di Pilpres 2019, Ruhut Sitompul: Makin Seru Saja Rumah yang di Sebelah

Ia mengatakan jika jelang Pemilu 2009, Taufiq Kiemas ngotot ambang batas pencapresan 30 persen.

"Menjelang Pemilu 2009, Taufiq Kimas (Kiemas) alm ngotot agar Threshold Presiden 30 persen agar hanya PDIP bisa Nyapres.

RR & Abd Rochim yakinkan PDIP max 18 persen," tulisnya pada 17 Juli 2017 lalu.

Postingan Rizal Ramli
Postingan Rizal Ramli (Capture/Twitter)

Diketahui, saat ini ambang batas pencapresan ramai diperbincangkan setelah beberapa pihak mengajukan gugatan ke MK pada 13 Juni 2018 lalu.

Meski demikian, hingga kini MK belum memberikan keputusan mengenai hal tersebut.

3 Fakta Pertandingan Timnas Indonesia Kontra Filipina di Piala AFF U-16 2018

Para pihak yang mengajukan gugatan pun berasal dari berbagai kalangan, dari politisi, akademisi, hingga sutradara film.

12 pemohon itu di antaranya:

1. M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)

2. M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)

3. Faisal Basri (Akademisi)

4. Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)

5. Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK)

6. Rocky Gerung (Akademisi)

7. Robertus Robet (Akademisi)

8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)

9. Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film)

10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)

11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)

12. Hasan Yahya (Profesional)

Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk segera memutuskan permohonan mereka sebelum masa pendaftaran capres yang akan berakhir pada 10 Agustus 2018.

Tanggapi Postingan Fadli Zon, Jubir PSI Tertawakan Pembisik di Sekeliling Prabowo Subianto

Meskipun pasal 222 nomor 7 tahun 2017 tersebut telah diuji sebelumnya, pemohon berharap dapat diajukan kembali ke MK.

Karena, menurut para pemohon, hal ini merupakan perjuangan konstitusioanl untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara leluasa memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Para pemohon menilai jika syarat presidential threshold dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, yang menyebabkan pilihan rakyat jadi sangat terbatas. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizal RamliTwitterpresidential thresholdSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved