Breaking News:

Presidential Threshold 20 Persen Disebut Warisan SBY, Rizal Ramli Beri Penjelasan yang Berbeda

Sementara itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan PT 20 persen.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
Kompas.com
Rizal Ramli 

Ia mengatakan jika jelang Pemilu 2009, Taufiq Kiemas ngotot ambang batas pencapresan 30 persen.

"Menjelang Pemilu 2009, Taufiq Kimas (Kiemas) alm ngotot agar Threshold Presiden 30 persen agar hanya PDIP bisa Nyapres.

RR & Abd Rochim yakinkan PDIP max 18 persen," tulisnya pada 17 Juli 2017 lalu.

Postingan Rizal Ramli
Postingan Rizal Ramli (Capture/Twitter)

Diketahui, saat ini ambang batas pencapresan ramai diperbincangkan setelah beberapa pihak mengajukan gugatan ke MK pada 13 Juni 2018 lalu.

Meski demikian, hingga kini MK belum memberikan keputusan mengenai hal tersebut.

3 Fakta Pertandingan Timnas Indonesia Kontra Filipina di Piala AFF U-16 2018

Para pihak yang mengajukan gugatan pun berasal dari berbagai kalangan, dari politisi, akademisi, hingga sutradara film.

12 pemohon itu di antaranya:

1. M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)

2. M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)

3. Faisal Basri (Akademisi)

4. Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)

5. Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK)

6. Rocky Gerung (Akademisi)

7. Robertus Robet (Akademisi)

8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizal RamliTwitterpresidential thresholdSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved