Breaking News:

Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Ferdinand: Lembaga Kepresidenan Dipertanyakan Wibawanya

Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapannya soal pernyataan Presiden Jokowi soal Penjabat Gubernur Jabar.

Kolase/TribunWow.com
Ferdinand Jokowi 

TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapannya soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. 

Seperti dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi menegaskan jika pengangkatan itu sudah sesuai prosedur.

"Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, juga pemikiran-pemikiran, serta pertimbangan-pertimbangan, semuanya sudah (dilakukan) dalam pengusulan PJ Gubernur Jabar," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (21/5/2018).

Komjen Iriawan Dilantik Pjs Gubernur Jawa Barat, BEM UI Beri Kartu Kuning Kedua untuk Jokowi

Jokowi mengatakan, usulan Iriawan menjabat PJ Gubernur Jabar datang dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia pun menyetujui usulan itu.

"(Usulannya) dari bawah. Dari Kemendagri baru ke kita," kata Jokowi.

Namun, Jokowi tak merinci alasannya menyetujui Iriawan yang masih merupakan Jenderal aktif untuk mengisi posisi Penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Saya kira lebih detail silahkan tanya ke Mendagri ya," kata dia.

Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, SBY: Ada Tanda-tanda, Niat yang Membuat Aparat Negara Tidak Netral

Terkait hal tersebut, Ferdinand Hutahaean memberikan pendapatnya.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @LawanPolitikJKW yang diunggah pada Kamis (21/6/2018).

Ferdinand mengatakan jika dirinya curiga ada orang, kelompok atau kekuatan yang memaksa Presiden Jokowi meneken Kepres Pj Gubernur Jabar tersebut. 

Menurutnya, pihak yang memaksa menjadi penanggung jawab usulan pengangkatan itu.

Dirinya kemudian mempertanyakan kewibawaan dari lembaga kepresidenan itu sendiri.

"Dgn pengakuan ini, sy koq jd curiga bahwa ada orang, kelompok, atau kekuatan yg memaksa @jokowi menandatangani kepres Pj Gub Jabar. Dan patut diduga yg memaksa itulah yg mengusulkan.

Jika begini, lembaga kepresidenan dipertanyakan wibawanya. Kedaulatannya ditangan org lain," tulis Ferdinand. 

Tweet Ferdinand Hutahaean
Tweet Ferdinand Hutahaean (Capture Twitter)

Ditunjuk Jadi PJ Gubernur Jabar, Komjen Irawan Harus Buktikan 3 Hal untuk Menjawab Kecurigaan Publik

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.

Diketahui sebelumnya, dalam telegram Nomor ST/663/III/KEP/2018 tertanggal 8 Maret 2018, Iriawan ditempatkan di Lembaga Ketahanan Nasional.

Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).

Sebelum dilantik, Iriawan terlebih dahulu menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Mendagri.

"Dengan mengucap syukur, hari ini saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Komjen Pol M Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018," ungkap Tjahjo.

"Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan sebaik-baiknya," tambahnya

Tuai Polemik, Kemendagri Sebut Pengangkatan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Sesuai Aturan

Di sisi lain, sejumlah fraksi di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan.

Mereka menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

Fraksi yang mendukung usulan hak angket ini, diantaranya Gerindra, Demokrat dan Nasdem. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

5 Fakta Pengangkatan Iriawan, PJ Gubernur Jabar: Pansus Hak Angket hingga Rencana Demo di Istana

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdinand HutahaeanPresiden JokowiKomjen IriawanKemendagriTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved