Komjen Iriawan Dilantik Pjs Gubernur Jawa Barat, BEM UI Beri Kartu Kuning Kedua untuk Jokowi
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kemabli mengeluarkan kartu kuning.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kemabli mengeluarkan kartu kuning.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Instagram @bemui_official yang ia unggah pada Senin (18/6/2018).
Dalam unggahan trsebut, BEM UI melampirkan beberapa poster pernyataan sikap.
Berikut pernyataan sikap BEM UI:
• Jokowi Ulang Tahun ke-57, Sejumlah Tokoh Beri Ucapan
"RILIS SIKAP BEM UI 2018 TERKAIT PELANTIKAN PENJABAT (PJ) GUBERNUR DARI UNSUR POLISI AKTIF"
Selamat malam UI dan Indonesia!
Komjen Iriawan telah resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018. Langkah pemerintah melakukan Pelantikan Penjabat Gubernur dari kalangan anggota kepolisian aktif didasari oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah dan telah melanggar 3 peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga peraturan tersebut antara lain UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Meskipun saat ini Komjen. Pol. Iriawan sudah tidak menjabat secara struktural dalam Mabes Polri, beliau belum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
Atas tidak konsistennya sikap pemerintah terhadap pelantikan penjabat (Pj) Gubernur yang tetap menyalahi aturan, khususnya di Jawa Barat.
• Ditanya Alasan Tidak Menonton Piala Dunia, Prabowo Subianto: Jujur, Saya Sedih dan Prihatin
Maka BEM UI 2018 menyatakan sikap:
1. Menolak dengan tegas pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat;
2. Mendesak pemerintah untuk mencabut Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UU Pilkada, UU ASN dan UU Kepolisian RI;
3. Mendesak pemerintah agar segera melantik Penjabat Gubernur yang sesuai dengan UU Pilkada dan UU ASN;
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak pelantikan Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan angkatan bersenjata serta terus mengawal supremasi sipil sebagai amanat reformasi," tulis akun BEM UI.
Diketahui sebelumnya, Komjen (Pol) Iriawan dilantik sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
• SBY Sebut APBN Diserap Habis untuk infrastruktur, Budiman Sudjatmiko: Elit Korup Kebakaran Jenggot
Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah. "Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com.
Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.
Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.
• Wajahnya Terlihat Muram, Prabowo Subianto: Saya Melihat bahwa Bangsa Indonesia di Arah yang Salah
Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara. Adapun Komjen Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Dengan demikian, Iriawan adalah pejabat eselon satu, setara dengan direktur jenderal di kementerian.
"Sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Bahtiar. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Sebut Ali Ngabalin Keliru, Andi Arief: kalau Punya Malu, Jokowi Harusnya Meminta Maaf