Breaking News:

Tuai Polemik, Kemendagri Sebut Pengangkatan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Sesuai Aturan

Bahtiar mengatakan apabila saat ini Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat di struktural Mabes Polri.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram
Pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar 

TRIBUNWOW.COM - Pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Mochamad Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada Senin (18/6/2018) menuai polemik dan kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan jika pengangkatan ini sudah sesuai aturan.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram @kemendagri yang diunggah pada Senin (18/6/2018).

Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Fadli Zon: Ini Hanya Dagelan Politik Saja

Bahtiar mengatakan apabila saat ini Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat di struktural Mabes Polri.

Melainkan di Lemhanas, sebagai pejabat eselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian.

Sesuai UU Pilkada Pasal 201, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

@kemendagri: Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, (18/6).

SBY Sebut Penguasa Lampaui Batas, Dede Budhyarto: Baru Ngerasa, Padahal 10 Tahun Berkuasa

"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).

"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," lanjut Bahtiar.

Dengar Omongan Ruhut Sitompul, Ali Ngabalin Langsung Pegang Jidat dan Menunduk

Sementara itu, dikutip akun Instagram elshinta, pelantikan Komjen Iriawan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018.

@elshintabandung89.3fm: Mendagri RI, Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Republik Indonesia melantik Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) M. Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka Jl. Asia Afrika Bandung (18/6).

Pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018.

Faizal Assegaf: Sebaiknya SBY Berhenti Bermedsos Agar Perilaku Culas dan Baperan tak Menulari Rakyat

Dasar penunjukan Penjabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan".

Diberitakan Kompas.com, selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komjen IriawanInstagramKemendagriTjahjo Kumolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved