5 Fakta Pengangkatan Iriawan, PJ Gubernur Jabar: Pansus Hak Angket hingga Rencana Demo di Istana
Komisaris Jenderal Mochammad Iriawan dilantik sebagai penjabat (PJ) gubernur Jawa Barat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Komisaris Jenderal Mochammad Iriawan dilantik sebagai penjabat (PJ) gubernur Jawa Barat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan penunjukan tersebut sudah sesuai aturan.
Meski begitu, banyak pihak yang mengkritik keputusan tersebut.
Bahkan ada wacana untuk menggulirkan Pansus Hak Angket atas pengangkatan tersebut.
Berikut ini fakta-fakta terkait penunjukan Komisaris Jenderal Mochammad Iriawan sebagai penjabat (PJ) gubernur Jawa Barat.
• Sebut Pelantikan Komjen Iriawan Melanggar Terhadap 3 UU, CEO AMI Group: Mempercepat Ganti Presiden
1. Apa kata Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri tidak mungkin mengajukan nama kepada Sekretariat Negara untuk dibuatkan Keputusan Presiden apabila melanggar peraturan perundang-undangan.
"Saya bertanggungjawab sesuai Undang-Undang. Tidak mungkin saya sebagai mendagri mengajukan nama untuk Keppres kalau melanggar UU. Dan Keppres keluar pasti ada telaahan tim hukum Setneg," ujar Tjahjo, saat dikonfirmasi, Selasa (19/6/2018).
Pendapat hukum yang dibangun adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Di dalam aturan itu disebutkan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
Tjahjo menjelaskan, aturan itu jika anggota polisi hendak bertugas di luar institusi Polri. Dia membenarkan aturan tersebut.
Namun, kata dia, ada pengecualian merujuk aturan pengalihan status anggota TNI dan anggota Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan struktural.
"Di mana beberapa lembaga negara dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi termasuk menjadi Sestama Lemhanas (pejabat tinggi,-red)" kata dia.
Setelah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas pada bulan Maret lalu, Tjahjo menegaskan, Iriawan tidak lagi bekerja pada institusi kepolisian. Namun, bekerja di Lemhanas.
"Contoh ini sama persis dengan Pak Irjen Carlos Tewu ketika diangkat sebagai PJ gubernur Sulbar tahun 2017 yang bersangkutan adalah polisi aktif yang menjabat sebagai ahli menkopolhukam (pejabat tinggi madya,-red)" kata dia.