Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, SBY: Ada Tanda-tanda, Niat yang Membuat Aparat Negara Tidak Netral
Ketua umum Partai Demokrat itu mengingatkan agar aparat, baik polisi maupun TNI menjaga netralitas mereka dalam Pilkada maupun Pemilu.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan tanggapan mengenai pengangkatan aparat kepolisian sebagai Pejabat (Pj) Gubernur.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh SBY melalui siaran TV pada Selasa (19/6/2018).
Ketua umum Partai Demokrat itu mengingatkan agar aparat, baik polisi maupun TNI menjaga netralitas mereka dalam Pilkada maupun Pemilu.
SBY menyebut jika ada tanda-tanda, niat, yang menurutnya membuat aparat tak lagi netral.
"Ada tanda-tanda, ada niat, yang barangkali membuat aparat negara tidak netral.
Rakyat tentu menolak cara-cara seperti ini.
Saya sebagai seorang warga, bangsa, warga negara Indonesia, dengan rendah hati juga mengingatkan.
Janganlah aparat negara, apalagi jajaran Polri dan TNI berpihak kepada partai politik tertentu, kepada Paslon tertentu, lantas mengingkari sumpah jabatan," ungkap SBY.
• Kasus Rizieq Shihab SP3, Jubir PSI: Ratna Sarumpaet Menjadi Latah dan Merengek
Dikutip Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.
Diketahui sebelumnya, dalam telegram Nomor ST/663/III/KEP/2018 tertanggal 8 Maret 2018, Iriawan ditempatkan di Lembaga Ketahanan Nasional.
Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).
Sebelum dilantik, Iriawan terlebih dahulu menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Mendagri.
"Dengan mengucap syukur, hari ini saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Komjen Pol M Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018," ungkap Tjahjo.
"Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan sebaik-baiknya," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.