Breaking News:

5 Fakta Praktik Aborsi Berkedok Pijat Bayi, Tarif Rp 2 Juta hingga Ditemukan 20 Kantong Berisi Jasad

Berikut ini 5 fakta dari praktik aborsi yang dilakoni Yamini si dukun aborsi yang dikenal dukun pijat.

Tribun Jogja
Tersangka dukun pijit Yamini, dan proses penggalian kuburan orok dibelakang rumah tersangka oleh tim forensik dokkes Polda Jawa Tengah di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6) kemarin. 

Divisi Humas Mabes Polri memberikan keterangan praktek aborsi ini melalui Twitter, @Divhumas_polri.

Dalam foto yang ditautkan, Humas Mabes Polri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi.

Tanggapi Pidato Prabowo, Teddy Gusnaidi: Berani Buktikan Omongannya Nggak?

5. Dukun dan Pelaku Aborsi akan Dijerat Pasal

Dari penangkapan Yamini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka.

Sepasang suami istri sirih juga ditangkap atas kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dukun aborsi akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak.

Sedangkan, ibu kandung pelaku aborsi dan pasangannya akan dijerat pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Tanggapi Omongan Fahri Hamzah, Jubir PSI: Bagaimana Kelanjutan Pelanggaran 2 Kode Etik Terhadapmu?

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
AborsiMagelangDukunBayi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved