Breaking News:

5 Fakta Praktik Aborsi Berkedok Pijat Bayi, Tarif Rp 2 Juta hingga Ditemukan 20 Kantong Berisi Jasad

Berikut ini 5 fakta dari praktik aborsi yang dilakoni Yamini si dukun aborsi yang dikenal dukun pijat.

Tribun Jogja
Tersangka dukun pijit Yamini, dan proses penggalian kuburan orok dibelakang rumah tersangka oleh tim forensik dokkes Polda Jawa Tengah di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6) kemarin. 

TRIBUNWOW.COM - Polres Magelang telah menangkap dukun aborsi yang berkedok panti pijat bayi di Dususn Wonokerto, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6/2018).

Dilansir Tribunwow.com dari Tribunjogja, pelaku bernama Yamini (70) ini telah melakukan praktik aborsi selama puluhan tahun di rumahnya sendiri.

Berikut ini 5 fakta dari praktik aborsi yang dilakoni Yamini.

Jokowi Berulang Tahun ke-57, Sederet Seleb Indonesia Berikan Ucapan

1. Berkedok Praktik Pijat Bayi

Selama ini warga disekitar rumah Yamini hanya mengetahui bahwa ia menjalani praktik pijat bayi.

"Banyak tamu yang datang ke rumah Yamini setiap hari, beliau kan dukun pijat, jadi mungkin warga berfikir kalau yang datang ya pasiennya mbah Yamini untuk mengurut atau memijat bayi," ujar Dodi warga sekitar.

Dodi juga mengatakan bahwa Yamini adalah dukun pijat bayi paling laris di kampungnya.

Setia Purwaka Beri Klarifikasi saat Dibandingkan Ali Mochtar Ngabalin dengan Pengangkatan Iriawan

2. Tarif Aborsi Rp 2 Juta

Untuk menggugurkan kandungan dalam janin, Yamini membedakan tarifnya.

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, Yamini membandrol tarifnya sebesar Rp 2 juta.

3. Ditemukan 20 Kantong Plastik Berisi Jasad

Wasekjen PPP Anggap Lulung Hanya Mencari Alasan untuk Hengkang dari Partainya

Dari lokasi sekitar rumah Yamini, polisi menemukan jasad bayi yang dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Kemudian kantong tersebut dikubur di belakang rumah Yamini.

"Kami temukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi tersebut. Kami belum dapat memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur. Tersangka sendiri mengaku ada delapan orok yang telah dikubur, tetapi bisa jadi lebih," ujar Hari, Rabu (20/6/2018) di Mapolres Magelang.

Jerinx SID: Sudah Dua Kali Ganti Pacar, Reklamasi Teluk Benoa Belum Juga Dibatalkan

4. Kasus Diungkap Berdasarkan Informasi Masyarakat

Divisi Humas Mabes Polri memberikan keterangan praktek aborsi ini melalui Twitter, @Divhumas_polri.

Dalam foto yang ditautkan, Humas Mabes Polri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi.

Tanggapi Pidato Prabowo, Teddy Gusnaidi: Berani Buktikan Omongannya Nggak?

5. Dukun dan Pelaku Aborsi akan Dijerat Pasal

Dari penangkapan Yamini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka.

Sepasang suami istri sirih juga ditangkap atas kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dukun aborsi akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak.

Sedangkan, ibu kandung pelaku aborsi dan pasangannya akan dijerat pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Tanggapi Omongan Fahri Hamzah, Jubir PSI: Bagaimana Kelanjutan Pelanggaran 2 Kode Etik Terhadapmu?

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
AborsiMagelangDukunBayi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved