Breaking News:

Teddy Gusnaidi Tuding Rocky Gerung Cs Tak Punya Legal Standing Permohonan Presidential Threshold

Rocky Gerung dan 11 tokoh mengajukan permohonan kepada Majelis Kontitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden (Presidential Threshold).

Kolase / TribunWow.com
Teddy Gusnaidi dan beberapa pemohon Presiden Threshold 

Permohonan ini telah diajukan oleh 12 tokoh mulai dari mantan menteri hingga sutradara film.

Wasekjen Demokrat Kaitkan Suspend Twitter dengan Jokowi, Rustam Heran: Kalau dari PKS Saya Paham

M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)

M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)

Faisal Basri (Akademisi)

Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)

Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK)

Rocky Gerung (Akademisi)

Robertus Robet (Akademisi)

Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)

Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film)

Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)

Titi Anggraini (Direktur Perludem)

Hasan Yahya (Profesional)

Menurut Pengamat Pemilih yang Rindu Soeharto Itu Kecil Sekali

Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk segera memutuskan permohonan mereka sebelum masa pendaftaran capres yang akan berakhir pada 10 Agustus 2018.

Meskipun pasal 222 nomor 7 tahun 2017 tersebut telah diuji sebelumnya, pemohon berharap dapat diajukan kembali ke MK.

Karena menurut para pemohon, hal ini merupakan perjuangan konstitusioanl untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara leluasa memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Teddy GusnaidiRocky Gerungpresidential thresholdTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved