Teddy Gusnaidi Tuding Rocky Gerung Cs Tak Punya Legal Standing Permohonan Presidential Threshold
Rocky Gerung dan 11 tokoh mengajukan permohonan kepada Majelis Kontitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden (Presidential Threshold).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Rocky Gerung dan 11 tokoh dari berbagai bidang mengajukan permohonan kepada Majelis Kontitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden (Presidential Threshold), Rabu (13/6/2018).
Atas permohonan tersebut, Politikus PKPI, Teddy Gusnaidi menuding Rocky Gerung cs tidak memiliki legal standing (keadaan suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi).
Dilansir Tribunwow.com, pernyataan tersebut diungkapkan Teddy melalui akun Twitter-nya, @TeddyGusnaidi, Kamis (14/6/2018).
• Inilah Patokan Memilih Pemimpin Menurut Gus Mus
Teddy menganggap ke-12 pemohon presidential threshold tidak berhak mengklaim atas nama rakyat untuk uji materi UU Pemilu.
Menurut Teddy, UUD 45 memang membatasi pilihan tapi tidak membatasi rakyat untuk bebas memilih pilihannya.
"ROCKY GERUNG CS, SELAIN TIDAK PUNYA LEGAL STANDING, MEREKA JUGA TIDAK BERHAK MENGKLAIM ATAS NAMA RAKYAT UNTUK UJI MATERI UU PEMILU
UUD 45 memang membatasi pilihan tapi tidak membatasi rakyat untuk BEBAS memilih pilihan.
@rockygerung @Dahnilanzar," tulis Teddy.
• Refrizal: Lebih Baik Anies Urus Jakarta Daripada Jadi Capres Prabowo, Kalau Capres PKS Dukung
• Tsamara Sebut Pemblokiran Twitter untuk Kepentingan Politik Jangka Pendek, Ferdinand Beri Bantahan
Ia juga mentautkan tulisan di website pribadinya dengan judul 'Rocky Gerung Cs, Selain Tidak Punya Legal Standing, Mereka Juga Tidak Berhak Mengklaim Atas Nama Rakyat Untuk Uji Materi UU Pemilu'.
Menanggapi hal tersebut, Rocky menjawab bahwa pengetahun Teddy soal konsitusi dianggap buruk.
Rocky juga menambahkan untuk menulis ulang artikel Teddy yang telah ia terbitkan.
"Niatmu buruk. Tak soal. Tapi yang lebih buruk adalah pengetahuanmu tentang konstitusi. Itu soal serius. Coba tulis ulang artikelmu itu," balas Rocky Gerung melalui Twitter @RockyGerung.
• Rocky Gerung hingga Angga Dwimas Ajukan Permohonan ke MK untuk Tolak Syarat Ambang Batas Presiden

Balasan Rocky Gerung pada Teddy (Twitter)
• Fahri Hamzah Usulkan Ferdinand Hutahaean jadi Menkominfo
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.
Permohonan tersebut berisi syarat presidential threshold yang dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih.
Oleh sebab itu pilihan rakyat jadi sangat terbatas.
Permohonan ini telah diajukan oleh 12 tokoh mulai dari mantan menteri hingga sutradara film.
• Wasekjen Demokrat Kaitkan Suspend Twitter dengan Jokowi, Rustam Heran: Kalau dari PKS Saya Paham
M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)
Faisal Basri (Akademisi)
Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)
Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK)
Rocky Gerung (Akademisi)
Robertus Robet (Akademisi)
Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)
Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film)
Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
Titi Anggraini (Direktur Perludem)
Hasan Yahya (Profesional)
• Menurut Pengamat Pemilih yang Rindu Soeharto Itu Kecil Sekali
Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk segera memutuskan permohonan mereka sebelum masa pendaftaran capres yang akan berakhir pada 10 Agustus 2018.
Meskipun pasal 222 nomor 7 tahun 2017 tersebut telah diuji sebelumnya, pemohon berharap dapat diajukan kembali ke MK.
Karena menurut para pemohon, hal ini merupakan perjuangan konstitusioanl untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara leluasa memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (Tribunwow/Tiffany Marantika)