Pilpres 2019
Rocky Gerung hingga Angga Dwimas Ajukan Permohonan ke MK untuk Tolak Syarat Ambang Batas Presiden
Sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.
Permohonan tersebut diunggah oleh Dahnil A Simanjuntak melalui akun Twitter-nya, @Dahnilanzar, Rabu (13/6/2018).
Diketahui Dahnil juga termasuk ke 12 tokoh yang ada dalam pemohon.
"Rakyat harus memperoleh alternatif yang banyak untuk bakal calon Presiden mereka. Nalar sehat publik tidak boleh ditembok oleh segelintir oligarki," tulis @Dahnilanzar.
• Faizal Assegaf dan Dede Budhyarto Sebut Akun yang Dibekukan Twitter Hanya Salahkan Pemerintah
Permohonan tersebut berisi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih.
Oleh sebab itu pilihan rakyat jadi sangat terbatas.
Permohonan ini telah diajukan oleh 12 tokoh mulai dari mantan menteri hingga sutradara film.
• Video Pernyataan Said Aqil Siroj: NU Berpihak kepada Palestina
M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)
Faisal Basri (Akademisi)
Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)
Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK)
Rocky Gerung (Akademisi)
Robertus Robet (Akademisi)