Soal Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Dahnil Anzar: Semoga Hak Publik Dikembalikan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar angkat bicara soal gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara mengenai gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.
Diantaranya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
• Partai Demokrat Pertimbangkan Opsi JK-AHY di Pilpres 2019, Fahri Hamzah: Main Kita Pak?
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Profesional Hasan Yahya.
Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
• Menurut Pengamat Pemilih yang Rindu Soeharto Itu Kecil Sekali
Dilansir TribunWow.com, Dahnil Anzar melalui akun Twitternya, @Dahnilanzar, mengatakan seluruh tokoh itu sedang berusaha merawat akal sehat demokrasi.
Dirinya berharap pada akhir Ramadan ini ada titik terang untuk mengembalikan hak publik dalam memilih bakal calon presiden.
"Diakhir ramadhan ini kami berkumpul bersama mereka2 yang merawat akal sehat untuk menguji lagi di MK 20 persen Presidensial Treshold. Untuk kembali menghadirkan demokrasi akal sehat. Semoga ada "cahaya" menerangi untuk mengembalikan hak publik," tulis Dahnil, Rabu (13/6/2018).
"Rakyat harus memperoleh alternatif yang banyak untuk bakal calon Presiden mereka. Nalar sehat publik tidak boleh ditembok oleh segelintir oligarki," tulis dia dalam postingan sebelumnya.
• Mendagri: Turunkan Suhu Politik dari Momentum Lebaran
Seperti dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.
"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6/2018).