Gaji Pejabat BPIP
Soal Gaji BPIP, Jokowi: Tanyakan ke Kemenkeu, Angka-angka Itu Dapat dari Mana
Soal besaran gaji pejabat BPIP, Presiden Joko Widodo himbau untuk menanyakan kepada Kemenkeu angka gaji pejabat didapat dari mana.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo buka suara masalah gaji dan tunjangan pimpinan dan staf Badan Ideologi Pembinaan Pancasila.
Setelah penetapan gaji dan tunjangan untuk pimpinan BPIP banyak sekali kritikan yang diberikan kepada pemerintah.
Namun Jokowi mengatakan jika hal tersebut sudah melalui sebuah kajian.
Proses kajiannya sendiri sudah dilakukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
• Setelah Kaus dan Aksesoris Lainnya, Kali Ini Muncul Mudik Bareng Relawan #2019GantiPresiden
Ketika ditanya soal apakah sudah akurat tentang kalkulasi, Jokowi malah membalikkan pertanyaan.
"Tanyakan saja, ditanyakan saja ke Kemenkeu, angka-angka itu didapatkan dari mana," kata Jokowi, di Jakarta, Selasa (29/5/2018), dikutip dari Kompas.com.
Jokowi percaya jika semua yang sudah dilakukan oleh Kemenpan dan Kemenkeu sudah sesuai dengan kinerja para pimpinan BPIP.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebut jika pihaknya sudah benar-benar melakukan kajian.
"Selama ini kita melakukan kajian untuk melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan yang kemudian memberikan rincian mengenai berapa jumlah hak keuangan yang harus dibayarkan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018), dikutip dari Kompas.com.
• Minum Es Teh Manis saat Berbuka, Baikkah untuk Kesehatan?
Ia juga menjelaskan jika BPIP sudah melakukan sebuah tugas yang berat.
Sehingga pemberian dana operasional menjadi sangat penting karena tugas mereka membina ideologi negara.
Sri Mulyani pun juga memberikan penjelasan jika tunjangan BPIP tak berbeda jauh dari lembaga lain.
"Hak keuangan ini sebetulnya dari sisi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain.
• Dikritik dan Diminta Keluar Tim Inggris, Raheem Sterling Ungkap Makna Mendalam soal Tato di Kakinya
"Sisanya, itu adalah dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, komunikasi," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).