Gaji Pejabat BPIP
Soal Gaji BPIP, Jokowi: Tanyakan ke Kemenkeu, Angka-angka Itu Dapat dari Mana
Soal besaran gaji pejabat BPIP, Presiden Joko Widodo himbau untuk menanyakan kepada Kemenkeu angka gaji pejabat didapat dari mana.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
BPIP sendiri adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jokowi melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
Megawati Sokearnoputri sendiri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP.
• Anies Baswedan Disambut Warga Jakarta yang Telah Melaksanakan Ibadah Waisak di Wihara Ekayana Arama
Rincian uang yang diterima oleh BPIP dari mulai angka Rp 19,5 juta hingga Rp 112,5 juta.
Dari mulai Megawati yang mendapatkan Rp 112,5 juta per bulan.
Kemudian anggota Dewan Pengarah mendapat gaji senilai Rp 100,8 juta, orang-orang yang menjadi Dewan Pengarah di antara lain adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'aruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Sedangkan Yudie Latif yang menjadi Ketua BPIP mendapatkan gaji sebesar Rp 76,5 juta.
• Hampir Sewindu Menikah, Begini 7 Potret Kemesraan Rainti Cartwright & Suami
Berikut besaran gaji lengkap jajaran BPIP:
Ketua, Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi dan Staf Khusus BPIP
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
3. Kepala: Rp 76.500.000
• Kisah Seorang Ibu yang Baru Menemukan Surat Peninggalan Anaknya yang Sudah Meninggal
4. Wakil Kepala: Rp 63.750.000
5. Deputi: Rp 51.000.000
6. Staf Khusus: Rp 36.500.000
Unit Kerja (Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional) BPIP
1. Pengarah: Rp 76.500.000
• Live Streaming Liga 1 Indonesia: Persebaya Vs Persipura Jayapura Pukul 20.30 WIB di Indosiar
2. Kepala: 66.300.000
3. Deputi: 51.000.000
4. Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
5. Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
6. Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
(*)