Breaking News:

 4 Fakta e-KTP yang Tercecer di Jalan, Kronologi hingga Alasan Kenapa Dibawa ke Bogor dari Sumsel

Tercecernya ratusan KTP elektronik (e-KTP) di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (26/5/2018) membuat masyarakat heboh.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
instagram
E-KTP yang tercecer 

Menanggapi hal ini, Dirjen Dukcapil mengatakan jika tidak hanya dari Sumatera Selatan, tetapi juga seluruh e-KTP rusak dari berbagai daerah di Indonesia.

E-KTP rusak atau invalid itu dikirim le kantor Ditjen Dukcapil yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta.

Arsip yang berusia lebih dari 5 tahun, dan invetori rusak seperti meja, kursi, dll dipindahkan ke gudang milik Kemendagri di Semplak, Bogor, termasuk e-KTP tersebut/

3. Kategori e-KTP Rusak/Invalid

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana sebuah e-KTP dapat dikatakan rusak/invalid.

Berikut ciri-cirinya:

1. Rusak Secara Fisik

E-KTP yang rusak biasanya terlihat secara fisik tertekuk, patah, terkelupas, dan meterial KTP rusak.

2. Rusak Elemen Data

Elemen data yang dimaksud adalah penulisan data yang tidak lengkap.

Seperti penulisan nama yang kurang, alamat, dll.

Kemudian ada juga lantaran kesalahan input data, pencetakan yang tidak sempurna, hingga chip e-KTP yang tidak dapat dibaca.

4. Kenapa Masih Disimpan?

Sejumlah pihak juga menanyakan kenapa e-KTP yang rusak tidak langsung dimusnahkan, tetapi malah disimpan.

Diketahui, e-KTP yang dikeluarkan pada tahun 2010-2014 diproduksi oleh pusat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
EKTPBogorKemendagriInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved