4 Fakta e-KTP yang Tercecer di Jalan, Kronologi hingga Alasan Kenapa Dibawa ke Bogor dari Sumsel
Tercecernya ratusan KTP elektronik (e-KTP) di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (26/5/2018) membuat masyarakat heboh.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Menanggapi hal ini, Dirjen Dukcapil mengatakan jika tidak hanya dari Sumatera Selatan, tetapi juga seluruh e-KTP rusak dari berbagai daerah di Indonesia.
E-KTP rusak atau invalid itu dikirim le kantor Ditjen Dukcapil yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta.
Arsip yang berusia lebih dari 5 tahun, dan invetori rusak seperti meja, kursi, dll dipindahkan ke gudang milik Kemendagri di Semplak, Bogor, termasuk e-KTP tersebut/
3. Kategori e-KTP Rusak/Invalid
Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana sebuah e-KTP dapat dikatakan rusak/invalid.
Berikut ciri-cirinya:
1. Rusak Secara Fisik
E-KTP yang rusak biasanya terlihat secara fisik tertekuk, patah, terkelupas, dan meterial KTP rusak.
2. Rusak Elemen Data
Elemen data yang dimaksud adalah penulisan data yang tidak lengkap.
Seperti penulisan nama yang kurang, alamat, dll.
Kemudian ada juga lantaran kesalahan input data, pencetakan yang tidak sempurna, hingga chip e-KTP yang tidak dapat dibaca.
4. Kenapa Masih Disimpan?
Sejumlah pihak juga menanyakan kenapa e-KTP yang rusak tidak langsung dimusnahkan, tetapi malah disimpan.
Diketahui, e-KTP yang dikeluarkan pada tahun 2010-2014 diproduksi oleh pusat.