Breaking News:

Addie MS Bahas RUU Antiterorisme, Rachel Maryam:Hambatannya Ada di Pemerintah, Jokowi Kepalanya

Anggota DPR RI, Rachel Maryam menjawab kritikan musisi Addie MS yang membahas soal RUU antiterorisme.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase/tribunnews
Rachel Maryam, Addie MS dan Jokowi 

Diketahui, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa dalam pembahasan tersebut terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme.

Lukman Hakim Saifuddin Beberkan Fakta Pria Berseragam Dinas Depag yang Antipati pada Korban Bom

"Kemarin kan seharusnya masa sidang ini tapi sesuatu yang baru yang kita inginkan dalam UU ini kan ada definisi. Nanti akan dibahas di masa sidang depan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Syafi'i mengatakan, dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU Antiterorisme, DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik.

Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika melakukan tindakan kejahatan yang merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Sementara, kata Syafi'i, pihak pemerintah memandang tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme.

"Redaksional yang mereka (pemerintah) sajikan itu hanya untuk tindak pidana biasa, mereka yang melakukan kejahatan dengan maksud menimbulkam ketakutan yang massif, korban yang massal dan merusak obyek vital yang strategis. Ini kan tindak pidana biasa," kata Syafi'i. (TribunWow.com/Woro Seto)

Ditanya soal Pencekalan Najib Razak, Mahfud MD: yang Dilakukan Mahathir Mohammad Benar

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Addie MSRachel MaryamPresiden Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved