Addie MS Bahas RUU Antiterorisme, Rachel Maryam:Hambatannya Ada di Pemerintah, Jokowi Kepalanya
Anggota DPR RI, Rachel Maryam menjawab kritikan musisi Addie MS yang membahas soal RUU antiterorisme.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR RI, Rachel Maryam menjawab kritikan musisi Addie MS yang membahas soal RUU antiterorisme.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @cumarachel yang ia tuliskan pada Senin (14/5/2018).
Addie MS mengunggah video pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video tersebut Jokowi mengatakan "Berhubungan dengan Revisi Undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kami ajukan sejak Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang.
• Denny Siregar: Orang Indonesia Tidak Mudah Ditakuti oleh Teroris
Karena ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam melakukan tindakan.
Kalau nantinya di Bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perpu", ujar Jokowi.
mendengar pernyataan Presiden Jokowi, Addie MS tampak sepakat dengan kebijakan yang diambil pemerintah.
"Presiden mendesak DPR, tgl 18 Mei, masuk Sidang utk RUU Anti teoris yg mangkrak selama dua tahun. Kalau DPR belum juga mengesahkan, presiden akan keluarkan PERPU bulan Juni 2018," tulis Addie MS.
• Aksi Teror Bom di Surabaya, Andi Arief Sesalkan Pernyataan Kapolri Tito Karnavian
Melihat cuitan tersebut, Rachle Maryam lantas memberikan jawaban bahwa RUU mangkarak lantaran belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme.
Sehingga, menurut Rachel, hambatannya dari pemerintah itu sendiri.
"Maaf Mas, RUU Terrorisme masih mangkrak karena belum ada kesepakatan definisi terrorisme antar internal pemerintah sendiri. Pemerintah yg meminta agar pengesahan RUU Terorrisme ditunda. Jadi hambatannya ada di pemerintah dan Pak Jokowi adalah kepala dari pemerintah," tulisnya.
Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku RUU tersebut tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja).
Bambang justru mendesak pemerintah untuk menyelesaikan RUU itu.
Bamsoet menerangkan sebenarnya revisi tersebut sudah hampir selesai, namun pemerintah yang masih menunda karena belum ada kesepakatan terkait definisi terorisme.
Pengesahan RUU yang sedianya akan dilakukan pada Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2017-2018 atau 5 Maret hingga 27 April 2018, akhirnya mundur.