Breaking News:

Mantan Anggota Polisi Dijemput Paksa Usai Diduga Hina Kapolri dan Kapolda Sumut, Berikut Faktanya

Melfin Sihombing awalnya mengaku diolimi oleh kepolisian, di mana gajinya 2,5 tahun terkahir tidak diberikan hingga anaknya putus sekolah.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Capture/Facebook
Melfin Sihombing 

TRIBUNWOW.COM - Mantan anggota polisi Melfin Sihombing (41) ditangkap dan dijemput paksa di kediamannya oleh Unit Jahtanras Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (5/5/2018).

Dilansir TribunWow.com dari laman Facebook Melfin Sihombing, Selasa (8/5/2018) berikut fakta-fakta mengenai hal tersebut.

Ngaku Dizolimi dan Diintimidasi

Melalui lama akun Facebook @Hombing Melfin, pria tersebut tampak melontarkan sejumlah tudingan dan hinaan kepada Polri sejak 2017 lalu.

Melfin pun membeberkan awal mula permasalahan yang menimpa dirinya.

Hal itu diunggah oleh Melfin pada 16 Desember 2017 silam.

Melfin mengatakan jika dirinya dizolimi dan diintimidasi oleh pihak kepolisian.

Reaksi Rustam Waktu Disuruh Cuci Muka Biar Gak Ngelindur saat Bicara soal Jokowi oleh Praktisi Hukum

Melfin mengaku dirinya menuntut dana Operasional Pengamanan Pilgub/Wagub Sumut tahun 2013 lalu yang dia anggap digelapkan oleh atasannya.

Tak Digaji

Melfin mengatakan jika dirinya tak digaji oleh pihak kepolisian sejak April 2013.

Hingga ia dipecat, dia belum menerima gaji selama 2,5 tahun dari tugas yang ia lakukan selama bekerja.

Dipecat

Saat dipecat melalui sidang etik, Melfin menyatakan jika dirinya hanya menadapatkan gaji selama 2 bulan.

"Bahwa mulai bulan Agustus 2013 sampai saat sekarang ini saya tidak pernah mendapatkan gaji dan dana apapun dari Dinas Kepolisian ini atau 2,5 (Dua Setengah Tahun) Tahun,

namun setelah Pimpinan Polres Tapanuli Selatan melakukan sidang KODE ETIK dan merekomendasikan agar saya di pecat/PTDH,

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PolisiSumatera UtaraViralFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved