Mantan Anggota Polisi Dijemput Paksa Usai Diduga Hina Kapolri dan Kapolda Sumut, Berikut Faktanya
Melfin Sihombing awalnya mengaku diolimi oleh kepolisian, di mana gajinya 2,5 tahun terkahir tidak diberikan hingga anaknya putus sekolah.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Lantaran gajinya tak dibayarkan.
Melfin juga menyatakan jika anak-anaknya terpaksa putus sekolah karena tak ada biaya.
• Perpres TKA Jokowi Dituding Pro Asing, Grace Natalie Beberkan Hasil Temuan Tim Riset PSI

Penjemputan Paksa
Setelah kerap melakukan penghinaan, Unit Jagtanras Polda Sumatera melakukan penjemputan secara paksa pada Sabtu (5/5/2018).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penjemputan terhadap Melfin Sihombing terkait dengan kasus penghinaan sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penghinaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut," ujar Nainggolan, dikutip Tribun Medan.
Dalam rilis yang diberikan juga disebutkan nomor surat pemberhentian tidak dengan hormat (PRDH) Melfin Sihombing, yakni Kep PTDH: 116/II/2018, tanggal 29 Februari 2018.
Polisi pun masih memeriksanya di Mapolda Sumut serta memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk pengembangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada status hukum terkait kasus yang menimpa Melfin Sihombing ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Ferdinand Hutahaean: Bu Sri Mulyani Bilang ke Jokowi Tolong Jangan Hinakan Bangsa Ini Jadi Sales IMF