Korupsi EKTP
Dinilai tak Kooperatif, Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Tak hanya itu, jaksa juga memberikan sejumlah tuntutan tambahan kepada Setnov terkait korupsi e-KTP.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
dikurangi uang yang dikembalikan oleh terdakwa sejumlah 5 miliar rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang ganti tersebut.
HEBOH! Rustam Ibrahim: Kenapa SBY Suka Ngomong Soal AHY? Apa Dia tak Mampu Bicara Tentang Dirinya Sendiri?
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 3 tahun.
Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa, mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejaki terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa penuntut umum Aryawan dikutip KompasTV.
Baca juga: Video Viral Sekelompok Remaja Tertawa dan Lakukan Aksi Parkour di Atas Nisan di Area Pemakaman
Menurut jaksa KPK Ahmad Burhanudin, Setya Novanto terbukti dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
VIRAL! Arteria Dahlan Tuai Kecaman Usai Maki Kementerian Agama, Lukman Hakim Sarankan Minta Maaf