Breaking News:

Korupsi EKTP

Dinilai tak Kooperatif, Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Tak hanya itu, jaksa juga memberikan sejumlah tuntutan tambahan kepada Setnov terkait korupsi e-KTP.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP menjalani sidang tuntutan pada Kamis (29/3/2018) di pengadilan Tipikor Jakarta.

Pantauan TribunWow.com, Setya Novanto tampak menghadiri sidang didampingi oleh istrinya, Deisti Astriani Tagor.

Sebelum sidang dimulai, rombongan jaksa terlihat membawa troli berwarna kuning yang memuat surat tuntutan setebal 2.415 halaman.

Tuntutan untuk Setya Novanto dibacakan sekitar pukul 16.00 WIB.

HEBOH! Siap-siap Bertemu Deddy Corbuzier, Mahfud MD Ngaku Deg-degan: Dia Jarum di Dompet Aja Tahu

Dalam sidang kali ini, Setnov dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Jaksa, sikap tidak kooperatif Setya Novanto dianggap memberatkan hukuman mantan ketua DPR itu.

Jaksa menilai jika perbuatan Setya Novanto selama ini tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, Setya Novanto juga dianggap mengganggu proses pengadaan e-KTP yang akibatnya dirasakan oleh rakyat hingga sekarang ini.

POPULER! SBY: Tak Benar Saya Sodorkan AHY Sebagai Cawapres Kemudian Ditolak Jokowi

Dalam sidang, jaksa meminta hakim untuk mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama enam belas tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 USD,

Baca: Ruhut Sitompul: yang Bilang Jokowi Bohong, Malu Dong Lihat Kemajuan NKRI Sangat Terasa oleh Rakyat

dikurangi uang yang dikembalikan oleh terdakwa sejumlah 5 miliar rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang ganti tersebut.

HEBOH! Rustam Ibrahim: Kenapa SBY Suka Ngomong Soal AHY? Apa Dia tak Mampu Bicara Tentang Dirinya Sendiri?

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 3 tahun.

Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa, mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejaki terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa penuntut umum Aryawan dikutip KompasTV.

Baca juga: Video Viral Sekelompok Remaja Tertawa dan Lakukan Aksi Parkour di Atas Nisan di Area Pemakaman

Menurut jaksa KPK Ahmad Burhanudin, Setya Novanto terbukti dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

"‎Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,

sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

VIRAL! Arteria Dahlan Tuai Kecaman Usai Maki Kementerian Agama, Lukman Hakim Sarankan Minta Maaf

Sumber: Kompas TV
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved