Breaking News:

Korupsi EKTP`

6 Fakta Sidang Setya Novanto, Hukuman 16 Tahun Penjara, Ajukan Pledoi hingga Air Mata Sang Istri

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Inilah fakta-faktanya!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. 

Pantauan Tribunnews.com, Deisti yang hadir di persidangan itu awalnya tampak tegar mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya.

Namun kesedihan tidak bisa ditutupi, beberapa kali Deisti tampak mengusap air mata yang jatuh di pipinya.

Untuk menguatkan Deisti, keluarga dan teman-teman Deisti langsung merangkul dan menggenggam tangan Deisti dengan erat.

Tidak hanya Deisti yang bersedih, keluarga yang lain juga banyak yang meneteskan air mata hingga menangis sesenggukan.

Usai persidangan, seluruh keluarga Setya Novanto kompak bungkam.

Dengan wajah berkaca-kaca mengindari sorotan anak media, mereka memilih berlalu meninggalkan ruang sidang.

Justice Collaborator ditolak jaksa

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP.

"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi JC. Penuntut umum belum bisa menerima permohonan terdakwa," ujar Jaksa KPK, ‎Abdul Basir, Kamis (29/3/2018) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Masih menurut Basir, Setya Novanto belum memenuhi persyaratan utama dalam menyandang gelar JC atau saksi pelaku yang ‎bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.

Namun demikian, lanjut Basir apabila dikemudian hari Setya Novanto dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan, maka penuntut umum akan mempertimbangkan kembali JC Setya Novanto.

"Meski tidak memberikan JC, namun jaksa menyatakan dalam‎ memutuskan tuntutan pidana telah melakukan pertimbangan yang komprehensif," tambah Basir. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved