Breaking News:

Korupsi EKTP`

6 Fakta Sidang Setya Novanto, Hukuman 16 Tahun Penjara, Ajukan Pledoi hingga Air Mata Sang Istri

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Inilah fakta-faktanya!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. 

Usai mendengar tuntutan, Setya Novanto langsung memberikan respon.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim mempersilahkan Setya Novanto untuk menanggapi.

Setya Novanto pun menuju kuasa hukumnya untuk berkonsultasi sejenak.

Usai berkonsultasi, Setya novanto langsung kembali ke kursi sidang dengan mengatakan akan melakukan pleidoi atau pembelaan.

"Terima kasih yang mulia. Kami tetap menghargai apa yang menjadi rumusan daripada penuntut umum. Kemudian kami akan menyampaikan pledoi baik pribadi maupun melalui penasihat hukum," ucap Setya Novanto.

"Berarti saudara mau mengajukan pledoi sendiri dan penasihat hukum sendiri. Baik, kita agendakan sidang berikutnya pada Jumat 13 April 2018," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.

Pimpinan hakim pun menutup sidang dan akan dilanjut pada Jumat, 13 April 2018.

Populer: Setya Novanto Geleng-geleng Kepala Ketika Jaksa Penuntut Umum KPK Bacakan Hal Ini

Menyalami JPU KPK

Usai mendengarkan putusan, Setya Novanto berdiri dan menghampiri tim jaksa KPK.

Sambil tersenyum lebar, ia menyapa para Jaksa dan kemudian menyalaminya satu per satu.

Dirinya juga tampak berbincang dengan para jaksa sambil tertawa.

Entah apa yang ia bicarakan, namun selepas itu Setya novanto meninggalkan ruangan sidang.

Air mata Deisti dan keluarga

Bersamaan dengan pembacaan tuntutan, istri Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor langsung meneteskan air mata.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved