Beda Omongan dan Kenyataan Anggota DPR soal Salah Satu Pasal UU MD3 Saat Ditanya Najwa Shihab
Najwa Shihab: Bagaimana ini bisa, tiba-tiba orang yang mengkritik DPR bisa dilaporkan polisi? Takut sekali terhadap kritikan?
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Baca: Fahri Hamzah Ngaku Ngeri Mendengar Peryantaan Wakil Ketua KPK soal Korupsi
"Jika keputusan tersebut diambil, maka akan terjadi anomali demokrasi di DPR. Karena sikap demokrasi yang paling minimal adalah berani dikritik, kalau DPR tidak mau dikritik, itu ademokratis namanya." kata Ahmad Basarah.
"Bang saya mau konkrit to the point, setuju atau tidak?" tanya Najwa.
"Tidak setuju!," balas Ahmad Basarah dengan tegas.
Tak hanya mereka, wakil dari PKB juga menyatakan akan menolak dengan tegas jika pengkritik dikriminalisasi.
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah dihapus dari akun YouTube @Najwa Shihab.
Meski demikian, Najwa akan membahasnya dalam Catatan Najwa dengan narasi seperi di bawah ini.
Baca: Setuju dengan Aa Gym, Fadli Zon: Kita Rileks Saja Hadapi Perbedaan, Jangan Takut
Diberitakan Kompas.com, hanya ada dua partai yang secara tegas menolak revisi UU MD3.
Mereka adalah Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem yang sempat memprotes lewat interupsi dan kemudian walk out dari sidang tersebut.
Sementara itu, partai-partai yang memberikan dukungan UU tersebut yakni PDI P, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dikutip katadata.
Diketahui, pada Pasal 122 tentang tugas dan fungsi MKD, MKD bisa mengusut secara hukum pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya.
Keputusan tersebut kemudian menuai kontroversi dan ketidaksetujuan dari publik.
Salah satunya adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menilai UU MD3 yang baru disahkan dianggap menyeret Indonesia ke era kegelapan.