Soal 54 Guru Besar Desak Ketua MK Mundur, Fahri Hamzah: Ini Kelompok yang Mendompleng dari Jalanan
Arief Hidayat didesak mundur lantaran sudah dua kali dijatuhi sanksi etik oleh Dewwan Etik MK dalam dua tahun terakhir.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Itulah yang dirasakan oleh banyak orang dengan UU 30/2002.
Tapi semua tiarap karena dituduh antek koruptor oleh mereka.
Orang2 itu mengaku pembela HAM dulu waktu pesanannya membela HAM.
Top 5 News! Kekecewaan Pelawak yang Ditahan di Hong Kong hingga Netter Benarkan Ramalan Mbah Mijan di Februari
Sekarang mereka membolehkan UU mengintip warga negara tanpa batas.
Mereka menyetujui proses hukum yang didominasi oleh satu lembaga tanpa batasan bahkan tanpa SP3 dan pengawasan.
Waktu melawan TNI mereka memakai HAM tapi waktu membangun proxi KPK mereka mencampakkan HAM.
Jadi buat mereka yang penting bukan HAM tapi eksistensi mereka dalam menciptakan kekacauan dalam sistem kita.
Cara2 mereka bebas nilai dan Machiavellian.
Jaringan mereka luas, mereka punya banyak teman tukang ganggu negara kita di luar.
Kemampuan mobilisasinya tinggi termasuk pada guru besar yang Gak paham persoalan.
Mereka dimobilisasi untuk sesuatu yang aneh; menolak mendiskusikan dan menganggap sesuatu final.
Dalam soal KPK, aneh karena para guru besar melarang kampus mendiskusikannya.
UU 30/2002 dianggap sebagai ayat Tuhan yang kalau diubah dianggap penistaan.
Akhirnya semua beku dan sejak lahirnya #PansusKPK di @DPR_RI mereka marah karena aurat KPK terbuka.
Nampaknya, kemarahan memuncak ketika MK memutuskan bahwa #PansusKPK @DPR_RI konstitusional dan punya hak untuk memanggil KPK untuk ditanyai segala temuan.