Breaking News:

Soal 54 Guru Besar Desak Ketua MK Mundur, Fahri Hamzah: Ini Kelompok yang Mendompleng dari Jalanan

Arief Hidayat didesak mundur lantaran sudah dua kali dijatuhi sanksi etik oleh Dewwan Etik MK dalam dua tahun terakhir.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017). 

Tapi hakim tidak berani meluruskan.
Hakim ditekan seperti yg mereka lakukan sekarang.

Padahal semakin hari KPK sebagai produk UU 30/2002 semakin nampak sebagai negara dalam negara atau kekuatan proxi untuk menciptakan instabilitas dalam negara khususnya sistem peradilan pidana Indonesia.

MK seharusnya meluruskan tapi mereka tekan.

Kekacauan selama 16 tahun adanya KPK ini seperti ada yang menjaga supaya tetap kacau.

Ketidaksinkronan antara lembaga dan antara aturan sebetulnya kasat mata.

Tapi sengaja dijaga.

Baca berita ini: Ketua BEM UI: Dulu Aktivis Turun Langsung ke Masyarakat, Kalau Sekarang Beda Caranya

Saling curiga antar lembaga terus saja terjadi mulai #CicakBuaya sampai #PansusKPK

Kelompok ini seperti paham betul cara menggalang kekacauan tanpa terasa seolah konstitusional.

Kalau kelompok lain mengkritik MK dan KPK Bisa2 mereka bilang intervensi peradilan tapi mereka menekan pakai opini dan aksi paling sering mereka lakukan.

Saya ingat dulu ketika Judicial Review atas UU 30/2002 dilakukan oleh berbagai kalangan.

Mereka bisa bikin Headline media, “AWAS KORUPTOR FIGHT BACK!”.

Padahal orang ingin agar semua UU merujuk kepada Konstitusi.

Saat itu hakim MK juga ditekan.

Padahal Judicial Review adalah hak seriap warga negara yang merasa bahwa sebuah UU telah merugikan hak2nya dan bertentangan dengan UUD1945.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahMahkamah Konstitusi (MK)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved