Breaking News:

Dibilang Ghibah oleh Netter karena Selalu Nyinyir, Jawaban Fahri Hamzah Mengejutkan

Awalnya Fahri Hamzah menyebut jika nyinyir adalah anugerah sebelum masuk dalam pasal pidana lalu netizen menyebutnya tindakan yang mendekati ghibah.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Fahri Hamzah 

Cara Ghibah juga bermacam-macam, seperti membeberkan aib, mengolok-olok, menggungjingkan, hingga meniru gaya atau gerak tertentu dari seseorang dengan maksud mengolok atau menggunjing.

Sementara secara bahasa, ghibah berarti menggunjing.

Baca berita ini: Dibantu Lapas Bekasi Polisi Bongkar Prostitusi Online Narapidana, Seperti Apa Modusnya?

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR kini sepakat jika pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden akan tetap diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sementara ancaman pidana dalam pasal tersebut akan dikurangi.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya menyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan dalam draf yang baru, pemerintah mempertimbangkan untuk mengurangi ancaman pidana menjadi dua tahun.

Baca: Pasal Diubah, Ancaman Hukuman Siswa di Sampang yang Aniaya Guru hingga Tewas Bertambah

"Setelah kami melakukan dengan metode delphi, dia nanti punya ukurannya termasuk bobotnya dia sedang jadi antara dua tahunan," kata Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018), dikutip Kompas.com.

Dengan pengurangan ancaman pidana tersebut, orang yang terbukti melakukan penghinaan kepada presiden atau wakilnya bisa jadi tidak akan dipenjara.

Melainkan pidana pengawasan atau kerja sosial jika pidana yang dijatuhkan hanya enam bulan.

Viral! Halus tapi Menohok, Mantan Mahasiswa Kirim Surat Terbuka dari Jepang untuk Ketua BEM UI: Duh Dek

"Kalau dua tahun kita bisa menerapkan pola pemindanaan kita tidak penjara. Kita bisa menerapkan dengan pidana pengawasan. Kemudian kalau penjatuhannya ternyata enam bulan bisa dengan pidana kerja sosial," ujar Enny.

Meski ada pengurangan pidana dan pola pemidanaan, besaran ancaman pidana pasal penghinaan terhadap presiden akan tetap ditentukan dalam rapat Panitia kerja. (*)

Baca juga: Debat Panas Ferdinand Hutahaean dan Fahri Hamzah: Ini Orang Kita Bela Malah Gak Paham

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved