Breaking News:

Pakai Modus "Tuyul", Pengemudi Taksi Online Fiktif Meraup Rp 10 Juta Tanpa Perlu ke Mana-mana

AA melibatkan seorang wanita berinisial MCL (34) untuk memasarkan jasanya kepada para pengemudi online tersebut.

Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Para tersangka dan barang bukti kasus order fiktif taksi online di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018). 

Di aplikasi Grab, FA tercatat sebagai mitra GrabCar.

Namun, pria itu tidak membutuhkan mobil untuk melakukan aksinya. Dia juga memang tidak punya mobil.

Menurut FA, tanpa memiliki kendaraan sekalipun, pengguna aplikasi tuyul dapat menjalankan aksinya.

Ia tinggal membuat order dari akun yang berbeda dan menerima order tersebut melalui akunnya yang lain.

Otomatis, gambar kendaraan dalam aplikasi taksi atau ojek online dapat bergerak menuju lokasi tujuan meskipun FA tak melakukan perpindahan lokasi.

3. Ada Komunitasnya

FA mengaku para pengguna aplikasi tuyul memiliki komunitas.

Ia bahkan mengaku menyewa rumah kontrakan di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Kami sewa kontrakan 6 bulan, biayanya Rp 20 juta. Kami bayarnya iuran saja, seikhlasnya. Kami ada 10 orang di sana," ujar FA.

Menurut FA, tak ada yang mengoordinasi hingga terbentuk perkumpulan ini.

Menurut dia, perkumpulan para mitra ojek online ini terbentuk begitu saja atas dasar kesamaan nasib.

4. Gunakan 170 ponsel

Dalam komunitasnya, lanjut FA, ada 170 ponsel yang dibeli dengan cara iuran sukarela.

Setiap ponsel dibuat satu hingga dua akun pelanggan.

"Kalau akun pelanggannya banyak jadi kelihatan ganti-ganti pemesannya, jadi enggak dicurigai perusahaan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
TuyulPolda Metro JayaGPS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved