Breaking News:

Siap-siap, Gedung tak Punya Izin di Jakarta Bakal Dikenai Pajak yang Tinggi

Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta sedang merumuskan skema insentif sekaligus disinsentif untuk pajak bumi dan bangunan.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi 

Meski demikian, beberapa insentif yang diberikan tampak tak tepat sasaran.

Contohnya adalah tax allowance dan tax holiday yang sepi peminat.

Baca: Fahri Hamzah: Setahu Saya Pak Jokowi Gak Pernah Janji Memberantas Korupsi

Baca ini: Ditanya Netizen Pernah Tak Maju Pilgub karena Dimintai Mahar Politik, Begini Tanggapan Mahfud MD

Terkait hal tersebut, para pelaku bisnis mengaku prosesnya sulit dan berbelit - belit.

Ditambah lagi, pengusaha lebih membutuhkan peraturan yang konsisten dijalankan, daripada insentif yang hanya sebagai bumbu insentif.

Pebisnis juga menganggap jenis insentif harus disesuaikan dengan kebutuhan industrinya.

Baca: Masih Ingat Logan Paul? YouTuber Kondang yang Memvideokan Mayat di Akoigahara, Begini Nasibnya . . .

Misalnya insentif untuk edukasi dan promosi.

"Mengenai insentif fiskal, mereka tentu akan mengapresiasi dan mengambil, namun kembali pada waktu mereka untuk melakukan apa itu memang tidak mudah. Artinya persyaratannya juga cukup berat. Ke depan mesti dilihat, insentif fiskal mana ini yang tepat, dengan melihat efisiensi insentif fiskal tersebut dalam meningkatkan penjualan perusahaan," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (*)

Baca juga: Mantan Sumbang Lagu Saat Pernikahan, Pengantin Laki-laki Tiba-tiba Memeluk, Selanjutnya . . .

Sumber: Kompas TV
Tags:
Badan Pajak dan Retribusi (BPRD)PajakPemprov DKI JakartaDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved