Siap-siap, Gedung tak Punya Izin di Jakarta Bakal Dikenai Pajak yang Tinggi
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta sedang merumuskan skema insentif sekaligus disinsentif untuk pajak bumi dan bangunan.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Di Jakarta, bangunan atau gedung-gedung yang izinnya bermasalah akan ditagih pajak yang lebih tinggi.
Dilansir Kompas TV pada Kamis (11/1/2018), saat ini Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta sedang merumuskan skema insentif sekaligus disinsentif untuk pajak bumi dan bangunan.
Diketaui skema tersebut sedang dimatangkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Disintensif yang akan diberikan adalah beban PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang tinggi.
Trending YouTube! Hanya di Indonesia, Sopir Bus Berani Melakukan Hal Seperti Ini, Tonton Videonya
Nantinya, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu akan bertugas untuk mendata gedung yang bermasalah izinnya.
Mereka akan memeriksa kelengkapan surat izin, termasuk IMB.
Tak hanya itu, mereka juga akan melakukan pengecekan kelayakan fungsi gedung.
Saat ini DKI sedang menggenjot penerimaan pajak.
Baca ini: La Nyalla Sebut Prabowo Minta Mahar Rp 40 Miliar, Begini Tanggapan Menohok Gerindra
Baca berita berikut: Tak Miliki ATM, Siswa SD Ini Lakukan Hal tak Terduga untuk Bantu Palestina, Netizen: Malu Rasanya
Diketahui penerimaan PBB Jakarta dalam APBD 2018 ditargetkan naik sebesar Rp 8,5 triliun atau naik 6,25 persen dibanding tahun 2017.
Di sisi lain, terkait penerimaan pajak, pemerintah semakin gencar memberikan stimulus pajak.
Baca berita ini: Soal Kasus Setya Novanto, Mahfud MD: Membuat Sport Jantung Banyak Orang
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.