Korupsi EKTP
Sidang Setnov, Hakim Tanya Saksi: Masa Bapak Tidak Ikut Pelatihan untuk Ukur Transaksi Mencurigakan
Sidang lanjutan kasus Setya Novanto digelar Kamis (11/1/2018) dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan kasus Setya Novanto digelar Kamis (11/1/2018) dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Dilansir Kompas TV, dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi untuk menjelaskan aliran dana dari proyek KTP elektronik ke rekening Setya Novanto.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Riswan pimpinan money changer yang diduga digunakan untuk mentransfer dana untuk Novanto.
Saat memeriksa saksi, hakim sempat mepertanyakan keterangan Riswan yang tidak curiga dengan permintaan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto.
Baca: Dokter Bimanesh Sutarjo Tersangka Kasus Setya Novanto, Inilah Sederet Kejanggalan Medisnya
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo diketahui menggunakan money changer untuk mengalirkan uang sejumlah 2,62 juta dolar Amerika Serikat dari Mauritius ke Jakarta, Indonesia.
Dalam mengalirkan dana tersebut Irvanto diduga menggunakan PT Inti Valuta, tempat Riswan bekerja.
Hakim: Masa bapak tidak mengikuti pelatihan-pelatihan, sosialisasi oleh PPAPK, bagaimana sih mengukur transaksi yang mencurigakan. Ada gak pelatihan seperti itu.
Riswan: Pelatihan tidak ada, saya belum pernah ikut pelatihan seperti itu, tidak ada pelatihan seperti itu.
Baca: KPK Geledah Kantor Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ditunda
Hakim: Bapak kan dikantor tadi sebagai apa Bapak?
Riswan: Manager pak.
Hakim: Nah, apalagi sekelas manager seperti ini yang mengendalikan perusahaan, gak masuk akal kalau tidak ada pelatihan seperti itu.
(Riswan mengangguk-angguk)
Diberitakan Tribunnews.com, Riswan tidak memiliki kecurigaan lantaran pratik tersebut banyak terjadi di perusahaan money changer.