Breaking News:

Korupsi EKTP

Merasa Dibidik KPK, Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Minta Bantuan Kepada Pihak Ini

"Betul saya dicegah berpergian ke luar negeri. Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," ucap Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

Menurut Febri, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, Febri mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Febri menegaskan bahwa pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved