Breaking News:

Korupsi EKTP

Merasa Dibidik KPK, Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Minta Bantuan Kepada Pihak Ini

"Betul saya dicegah berpergian ke luar negeri. Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," ucap Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

Diketahui KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siang tadi, Hilman yang adalah orang dekat Setya Novanto kembali diperiksa terkait hilangnya Setya Novanto ketika akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017.

Saat penyidik KPK mendatangi rumah Setnov, ada Fredrich yang hadir menemui.

Pada penyidik KPK, Fredrich mengatakan kliennya tengah berada di luar kota.

Setelah menghilang sehari, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Fredrich langsung datang mendampingi Setya Novanto yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Lanjut Setya Novanto dipindah perawatannya ke RSCM.

Selama di RSCM, penahanan pada Setya Novanto dibantarkan.

Menggandeng Ikatan Dokter Indonesia, KPK melakukan pemeriksaan kesehatan pada Setya Novanto.

Hasilnya, Setya Novanto dinyatakan sehat dan penahanan dipindah ke Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.‎ Sampai akhirnya, Fredrich menyatakan mundur menjadi pengacara Setya Novanto.

Diberitakan sebelumnya, Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved