Breaking News:

Korupsi EKTP

Merasa Dibidik KPK, Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Minta Bantuan Kepada Pihak Ini

"Betul saya dicegah berpergian ke luar negeri. Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," ucap Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan dirinya dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Kebijakan itu diberlakukan sejak 8 Desember 2017.

Menurutnya, pencegahan ini dilakukan karena dirinya tengah dibidik oleh penyidik.

Dia meminta agar awak media mengonfirmasi pencegahan dirinya kepada Ketua Tim Pembela Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Saproyanto Refa.

"Betul saya dicegah berpergian ke luar negeri. Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," ucap Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018) malam.

Populer: Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri, Mahfud MD: Demi Masa Depan . .

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi ()

‎Dikonfirmasi terpisah, Saproyanto mengakui dirinya diminta untuk mendampingi Fredrich, setelah adanya permintaan bantuan hukum kepada DPN Peradi.

"Jadi dia (Fredrich) minta bantuan hukum ke DPN Peradi atas masalah yang dia hadapi," ungkap Saproyanto.

Saproyanto menjelaskan Fredrich telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Menurutnya, ‎pencegahan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pencegahan yang dilakukan oleh KPK itu wewenang KPK, di dalam UU KPK diatur itu. Artinya permohonan yang diajukan oleh KPK itu sah," tegas Saproyanto.

Populer: KPK Larang Fredrich Yunadi dan 3 Orang Lainnya Berpergian ke Luar Negeri, Jika Dilanggar Hukumannya?

Saproyanto melanjutkan Fredrich sempat mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov pada 11 Desember 2017 lalu.

Namun Fredrich tidak memenuhi panggilan tersebut.

Saproyanto juga tidak menjelaskan alasan Fredrich tidak datang pada panggilan di tingkat penyelidikan tersebut.

"Jadi diminta keterangan dulu dalam tahap penyelidikan. Tapi beliau belum hadir," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved