Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri, Mahfud MD: Demi Masa Depan . .
Fredrich Yunadi kembali diperbincangkan netizen. Rabu (10/1/2018) sudah diperbincangkan sebanyak 2,371 tweet netizen di dunia maya, khususnya Twitter.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Fredrich Yunadi kembali diperbincangkan netizen.
Rabu (10/1/2018) sudah diperbincangkan sebanyak 2,371 tweet netizen di dunia maya, khususnya Twitter.
Salah satu tokoh yang ikut dalam membicarakan Fredrich Yunadi adalah Mahfud MD.
Dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd berkicau pada Selasa (9/1/2018) sebagai berikut:
@mohmahfudmd : Demi masa depan penegakan hukum, kita jg menunggu hasil pemeriksaan Kemenkes dan IDI ttg rumah sakit Pmr dan PH serta dokter2 yg diduga tdk profesional dlm mendiagnosis “pasien” yg sedang punya urusan dgn penegak hukum. Selamatkan masa depan negara hukum.
BACA Beredar Kabar tentang Identitas Istri Kang Gary, Usianya Lebih Muda 10 Tahun
Sebelumnya dikabarkan Kompas, Rabu (10/1/2018), Mantan Pengacara Setya Novanto ini dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penyelidikan terhadap tersangka Setya Novanto.
"KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," ujar Febri.
Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri.
Tiga orang lainnya adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung semenjak 8 Desember silam.
BACA JUGA Amerika Tengah Diguncang Gempa Berkekuatan 7,6 SR dan Berpotensi Tsunami
Febri mengatakan pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan empat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam menuntaskan perkara yang sedang berlangsung.
Diketahui pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.
"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017). (TribunWow/Dian Naren)