Breaking News:

Korupsi EKTP

Merasa Dibidik KPK, Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Minta Bantuan Kepada Pihak Ini

"Betul saya dicegah berpergian ke luar negeri. Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," ucap Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan dirinya dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Kebijakan itu diberlakukan sejak 8 Desember 2017.

Menurutnya, pencegahan ini dilakukan karena dirinya tengah dibidik oleh penyidik.

Dia meminta agar awak media mengonfirmasi pencegahan dirinya kepada Ketua Tim Pembela Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Saproyanto Refa.

"Betul saya dicegah berpergian ke luar negeri. Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," ucap Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018) malam.

Populer: Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri, Mahfud MD: Demi Masa Depan . .

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi ()

‎Dikonfirmasi terpisah, Saproyanto mengakui dirinya diminta untuk mendampingi Fredrich, setelah adanya permintaan bantuan hukum kepada DPN Peradi.

"Jadi dia (Fredrich) minta bantuan hukum ke DPN Peradi atas masalah yang dia hadapi," ungkap Saproyanto.

Saproyanto menjelaskan Fredrich telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Menurutnya, ‎pencegahan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pencegahan yang dilakukan oleh KPK itu wewenang KPK, di dalam UU KPK diatur itu. Artinya permohonan yang diajukan oleh KPK itu sah," tegas Saproyanto.

Populer: KPK Larang Fredrich Yunadi dan 3 Orang Lainnya Berpergian ke Luar Negeri, Jika Dilanggar Hukumannya?

Saproyanto melanjutkan Fredrich sempat mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov pada 11 Desember 2017 lalu.

Namun Fredrich tidak memenuhi panggilan tersebut.

Saproyanto juga tidak menjelaskan alasan Fredrich tidak datang pada panggilan di tingkat penyelidikan tersebut.

"Jadi diminta keterangan dulu dalam tahap penyelidikan. Tapi beliau belum hadir," tambahnya.

Diketahui KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siang tadi, Hilman yang adalah orang dekat Setya Novanto kembali diperiksa terkait hilangnya Setya Novanto ketika akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017.

Saat penyidik KPK mendatangi rumah Setnov, ada Fredrich yang hadir menemui.

Pada penyidik KPK, Fredrich mengatakan kliennya tengah berada di luar kota.

Setelah menghilang sehari, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Fredrich langsung datang mendampingi Setya Novanto yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Lanjut Setya Novanto dipindah perawatannya ke RSCM.

Selama di RSCM, penahanan pada Setya Novanto dibantarkan.

Menggandeng Ikatan Dokter Indonesia, KPK melakukan pemeriksaan kesehatan pada Setya Novanto.

Hasilnya, Setya Novanto dinyatakan sehat dan penahanan dipindah ke Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.‎ Sampai akhirnya, Fredrich menyatakan mundur menjadi pengacara Setya Novanto.

Diberitakan sebelumnya, Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.

Menurut Febri, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, Febri mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Febri menegaskan bahwa pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved