Breaking News:

Kasus Narkoba Apartemen Sunter, Pelaku Lakukan Hal Ini Agar tak Terendus Aparat

Dalam mengungkap kasus narkoba di apartemen ini, pihak kepolisian telah melakukan pengintaian selama satu bulan terakhir.

Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Aparat Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemen Green Lake Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 kilogram sabu dan 6 ribu butir happy five yang diedarkan memakai bekas minuman kemasan.

Baca juga: Kabel Kopling Putus tak Perlu Dorong, Begini Caranya Agar Motor Tetap Jalan

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ApartemenDKI Jakartanarkoba
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved