Breaking News:

Kasus Narkoba Apartemen Sunter, Pelaku Lakukan Hal Ini Agar tak Terendus Aparat

Dalam mengungkap kasus narkoba di apartemen ini, pihak kepolisian telah melakukan pengintaian selama satu bulan terakhir.

Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Aparat Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemen Green Lake Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto menjelaskan, dalam menjalankan aksi mereka, para pelaku selalu berpindah-pindah.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut untuk menghindari kejaran aparat keamanan yang mengendus keberadaan mereka.

“Pengakuannya mereka baru satu bulan tapi yang jelas mereka di apartemen antara enam bulan sampai satu tahun untuk kemudian mencari tempat yang tidak bisa diendus,” kata Eko, Rabu (20/12).

Eko juga memastikan ketiga unit apartemen yang menjadi lokasi penangkapan tersebut bukan milik para pelaku melainkan hanya sewaan.

Ia mengaku aparat masih harus mendalami proses sewa-menyewa unit apatemen yang mereka lakukan.

“Kami telah melakukan upaya penyelidikan selama satu bulan terakhir,” ucap Eko.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol M. Iqbal mengatakan tindakan Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kaitan operasi kemanusiaan.

“Ini dilakukan untuk preventif; melakukan pencegahan narkobasebanyak ini pada momentum tahun baru khususnya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Top 5 News! Janda yang Rela Jadi Sopir Truk Dicaci Maki hingga Mahfud MD Ingatkan Uang Dibalik LGBT

Seperti diberitakan sebelumnya, empat pelaku yang ditangkap yakni AGM (19), KVL (25), HLR (26), dan AS (29) memanfaatkan Apartemen Green Lake Sunter, Tower Northern Park, Lantai 16 BJ sebagai lokasi industri rumahan narkotika.

Sepintas unit yang dijadikan tempat industri rumahan pabrik narkotika tersebut, tidak ada yang berbeda dengan unit lainnya.

Namun setelah pintu unit yang berada di ujung lantai 16 dibuka, ternyata sudah ada banyak barang bukti yang diamankan Polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan para pelaku meracik serbuk ekstasi yang telah dibungkus dalam sebuah plastik untuk dikemas menjadi bentuk kapsul.

“Sebelumnya mereka telah meletakkan kapsul yang akan diisi ekstasi ke dalam mal atau cetakan kapsul,” ucap Eko sembari memperagakan, Rabu (20/12/2017).

Para pelaku memasukkan serbuk ekstasi ke dalam kapsul dengan menggunakan pipet.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ApartemenDKI Jakartanarkoba
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved