Kasus Narkoba Apartemen Sunter, Pelaku Lakukan Hal Ini Agar tak Terendus Aparat
Dalam mengungkap kasus narkoba di apartemen ini, pihak kepolisian telah melakukan pengintaian selama satu bulan terakhir.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto menjelaskan, dalam menjalankan aksi mereka, para pelaku selalu berpindah-pindah.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut untuk menghindari kejaran aparat keamanan yang mengendus keberadaan mereka.
“Pengakuannya mereka baru satu bulan tapi yang jelas mereka di apartemen antara enam bulan sampai satu tahun untuk kemudian mencari tempat yang tidak bisa diendus,” kata Eko, Rabu (20/12).
Eko juga memastikan ketiga unit apartemen yang menjadi lokasi penangkapan tersebut bukan milik para pelaku melainkan hanya sewaan.
Ia mengaku aparat masih harus mendalami proses sewa-menyewa unit apatemen yang mereka lakukan.
“Kami telah melakukan upaya penyelidikan selama satu bulan terakhir,” ucap Eko.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol M. Iqbal mengatakan tindakan Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kaitan operasi kemanusiaan.
“Ini dilakukan untuk preventif; melakukan pencegahan narkobasebanyak ini pada momentum tahun baru khususnya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Top 5 News! Janda yang Rela Jadi Sopir Truk Dicaci Maki hingga Mahfud MD Ingatkan Uang Dibalik LGBT
Seperti diberitakan sebelumnya, empat pelaku yang ditangkap yakni AGM (19), KVL (25), HLR (26), dan AS (29) memanfaatkan Apartemen Green Lake Sunter, Tower Northern Park, Lantai 16 BJ sebagai lokasi industri rumahan narkotika.
Sepintas unit yang dijadikan tempat industri rumahan pabrik narkotika tersebut, tidak ada yang berbeda dengan unit lainnya.
Namun setelah pintu unit yang berada di ujung lantai 16 dibuka, ternyata sudah ada banyak barang bukti yang diamankan Polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan para pelaku meracik serbuk ekstasi yang telah dibungkus dalam sebuah plastik untuk dikemas menjadi bentuk kapsul.
“Sebelumnya mereka telah meletakkan kapsul yang akan diisi ekstasi ke dalam mal atau cetakan kapsul,” ucap Eko sembari memperagakan, Rabu (20/12/2017).
Para pelaku memasukkan serbuk ekstasi ke dalam kapsul dengan menggunakan pipet.
Setelah semua selesai, mereka kemudian mengemas kapsul tersebut untuk dimasukkan ke dalam bekas minuman kemasan.
Baca ini: Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi Redmi 5A yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Membelinya
“Kapsul-kapsul dan sabu yang akan dikirim, disimpan ke dalam bekas minuman kemasan. Jumlah untuk masing-masing kemasan beda-beda, tergantung permintaan pembeli,” ujarnya.
Demi menghindari kecurigaan, para pelaku menggunakan lem tembak untuk merekatkan kemasan minuman bekas tersebut sehingga terlihat seperti baru.
“Menurut pengakuan para pelaku, semua barang diperoleh dari Joy yang untuk sementara masih buron,” kata Eko.
Menurut Eko, para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi dengan cara memasukkan ke dalam bekas minuman kemasan Teh Kotak, ABC sari kacang ijo, untuk mengelabui petugas dalam peredarannya.
“Ini merupakan modus baru. Mereka melakukan ini untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Pengungkapan bermula saat anggota melakukan penangkapan terhadap AGM dengan barang bukti 1 kilogram.
“Berdasarkan keterangannya, diketahui barang tersebut milik pacarnya yang bernama KVL yang tinggal satu kamar dengannya,” ungkap Eko.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 6 Balkon Unit AE, Selasa (19/12) sekitar pukul 02.30 WIB untuk menangkap KVL.
Hasilnya sabu yang disita itu adalah milik KVL bersama dengan HLR dan AS.
Baca: Donald Trump Ancam PBB Terkait Resolusi Yerusalem, Ia Akan Melakukan Hal Ini
Selang beberapa jam kemudian, Polisi melakukan pengembangan di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 33 Unit AL untuk menangkap HLR dan AS.
Namun pada saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika di unit yang ditempati.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, diketahui bahwa barang bukti narkotika disimpan di tempat lain yaitu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 16 BJ,” ucapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 kilogram sabu dan 6 ribu butir happy five yang diedarkan memakai bekas minuman kemasan.
Baca juga: Kabel Kopling Putus tak Perlu Dorong, Begini Caranya Agar Motor Tetap Jalan
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/narkoba-di-apartemen-sunter_20171220_183919.jpg)