Korupsi EKTP
Diperiksa KPK, Setya Novanto Mengaku Sehat dan Bawa Notes Tebal untuk Jawab Pertanyaan Penyidik
Terdakwa Setya Novanto (SN) menunjukkan sikap koperatif dan sehat saat diperiksa selama enam jam lebih, hari ini, Selasa (19/12/2017).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Setya Novanto (SN) menunjukkan sikap koperatif dan sehat saat diperiksa selama enam jam lebih, hari ini, Selasa (19/12/2017).
Diwartakan Tribunnews.com, dalam pemeriksaan tadi, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana (ASS) di kasus dugaan korupsi e-KTP.
Jika saat awal diperiksa usai ditahan KPK, Setya Novanto sering tertidur, kini Mantan Ketum Golkar bisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
"Tadi dilakukan pemeriksaan terhadap SN, kondisinya baik dan dapat merespon pertanyaan. Dia juga sudah bisa menulis," ucap Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com, usai diperiksa, Setya Novanto banyak mengumpar senyum dan menyatakan dirinya dalam kondisi sehat.
"Sehat, sehat, sehat," singkat Setya Novanto lalu masuk ke mobil tahanan.
Saat turun dari tangga KPK lanjut ke lobi KPK, Setya Novanto juga sudah mampu berjalan sendiri tanpa perlu dipapah penyidik.
Dia juga terlihat menenteng notes tebal berwarna hitam, notes itu terus digenggam erat olehnya hingga masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Setya Novanto akan kembali dihadapkan di persidangan kedua, Rabu (20/12/2017) besok di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Viral: Digerebek Warga, Pasangan Diduga Mesum Asal Sulawesi Tengah Direndam di Laut
Majelis hakim diharapkan tegas, profesional dan tidak terpengaruh bila misalnya ada manuver atau tindakan yang kadang tak terduga seperti dalam persidangan perdana-saat Setnov bungkam seribu bahasa.
"Hakim yang memimpin sidang harus bisa menjaga agar persidangan tidak seperti dipermainkan oleh terdakwa. Hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan yang luhur," ujar Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Selasa (19/12/2017).
Selain itu mantan pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berharap sidang Setnov berjalan lancar.
Terpenting adalah Setnov kooperatif serta mau mengikuti sidang dengan tertib dan menghormati proses hukum.
Yenti pun mengingatkan kepada Majelis Hakim, bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua DPR RI ini merupakan kasus yang besar maknanya untuk upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
Untuk itu pengadilan perkara ini harus tuntas dan putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum ketika ditegakan.
Selain itu, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, menyarankan sebaiknya Setya Novanto kooperatif selama proses persidangan.
"Drama politik yang dimainkan, menurut saya tidak menguntungkan bagi pak Novanto," kata Sebastian Salang, Selasa (19/12/2017).
Menurut dia, apapun penjelasan yang disampaikannya tidak akan lagi dipercaya publik.
Baca: Trik Bikin Yamaha NMAX Tampil Elegan di Malam Hari hingga Cara Biar Gak Repot Keluar Masukin Kunci
"Tidak perlu lagi drama politik seperti pada persidangan diam tak mau bicara," ucapnya.
Dengan kooperatif pasti Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbang, termasuk pertimbangan kemanusiaan.
Namun, jika terus melakukan aksi dramanya dalam persidangan, Setya Novanto menurutnya, dapat dinilai menghambat persidangan atau proses hukum.
Akibatnya, hukuman baginya akan diperberat.
Sebelumnya KPK juga berharap Setya Novanto, terdakwa korupsi e-KTP tidak Berulah di persidangan kedua, Rabu (20/12/2017) besok di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Semoga besok tidak sakit, semoga persidangannya lancar," kata Febri, Selasa (19/12/2017).
Febri menambahkan jelang sidang, kondisi kesehatan Setya Novanto akan terus dipantau oleh dokter KPK agar Setya Novanto selalu siap dan bisa menjalani sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.
Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca ini: Viral! Iring-iringan Mobil Pelat Merah Diduga Arogan dan Bahayakan Pengendara Lain
Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.
Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," tutur JPU KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto selesai menjalani sidang dakwaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Surat dakwaan Setya Novanto selesai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pukul 20.40 WIB.
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diantaranya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek e-KTP.
Baca juga: Paspampres Diduga Terima Uang Suap dari Bekas Dirjen Hubla, CBA: Tamparan Bagi Jokowi
Selain itu, Setya Novanto diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010). (*)