Breaking News:

Korupsi EKTP

Sejumlah Nama telah Hilang dalam Surat Dakwaan Kasus EKTP, Ini Komentar dari Ganjar, KPK dan PDI P

Ini pernyataan dari Ganjar, KPK dan PDI P terkait hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP Setnov!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Selain Ganjar, anggota DPR Agun Gunandjar dan Gubernur BI Agus Martowardojo juga menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. 

Alex menegaskan pihaknya sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam menyusun surat dakwaan Setyo Novanto.

Termasuk tidak adanya nama Ganjar dan Yasonna Laoly.

"Dalam dakwaan (Setya Novanto) sudah berdasarkan alat bukti," tegas Alex.

Alex mengatakan, KPK tidak pernah bermain-main dalam menentukan seseorang sebagai tersangka atau menyebut seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

Setiap nama yang disebut berperan dalam surat dakwaan harus berdasarkan alat bukti dan saksi yang cukup.

"Nggak ada istilah bermain-main, kita semua melakukan penindakan berdasarkan kecukupan alat bukti, jangan hanya mencantumkan nama tanpa kecukupan alat bukti," tegasnya.

Disinggung mengenai pernyataan Nazaruddin yang mengaku melihat Ganjar menerima uang dari proyek ini, Alex menegaskan pernyataan satu orang tidak bisa menjadi dasar yang kuat.

"Pokoknya nama disebut buktinya apa saksinya apa, jangan hanya omongan satu orang terus dicantumkan," tandas laki-kali asal Klaten tersebut.

Setya Novanto Kunjungi KPK untuk Pertanyakan Hilangnya Sejumlah Nama dalam Surat Dakwaan

Pernyataan PDI Perjuangan

Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, turut angkat bicara menanggapi hilangnya tiga nama politisi PDI-P yang diduga menerima aliran dana dalam dakwaan politisi Golkar, Setya Novanto.

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP kepada proses hukum.

"Kami serahkan kepada proses hukum dengan segala dinamika, kepelikan, dan nuansanya. Kami hanya memonitor dan mendukung proses penegakan hukum yang jujur dan adil. Tidak lebih, tidak kurang," kata Hendrawan melalui pesan singkat, Jumat (15/12/2017).

"Kami menghormati proses hukum. Kami dukung KPK menuntaskan kasus yang telah banyak menyita energi ini," lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya nama tiga politisi PDI-P dalam dakwaan Novanto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ganjar PranowoYasonna LaolyOlly Dondokambeykorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved