Korupsi EKTP
Majelis Hakim Tetap Melanjutkan Sidang, Padahal Setya Novanto Mengaku Sakit, Ada Apakah?
Meski "Diare", Ketua majelis hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto, ternyata ini pertimbangannya.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Selain itu, menurut ketiga dokter, Novanto mampu berkomunikasi dengan baik. Bahkan, merespons saat diminta menjulurkan lidah.
Ketua majelis hakim berkesimpulan bahwa keterangan dokter adalah yang benar.
Apalagi, dokter menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum atas laporan pemeriksaan tersebut.
Hakim Kusno Menyatakan Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur, Netizen: Alhamdulillah
Sesuai dengan Pasal 52 KUHAP
Pertimbangan kedua adalah pertimbangan hukum acara pidana.
Majelis hakim sependapat dengan permintaan jaksa agar persidangan tetap dilanjutkan dan surat dakwaan dibacakan.
Hal itu mengacu pada Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Menurut jaksa, dalam hal ini, Setya Novanto telah menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP.
Menurut jaksa, Novanto menggunakan hak untuk memilih diam tanpa memberikan keterangan.
"Dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan, majelis memiliki kewajiban mengingatkan dan sidang diteruskan," ujar ketua majelis hakim Yanto.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat penasihat hukum Novanto.
Pada pokoknya, meski mempersoalkan kondisi kesehatan Novanto, penasihat hukum tetap menyerahkan putusan soal kelanjutan sidang kepada majelis hakim. (Abba Gabrillin)
Berita ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Mengapa Hakim Lanjutkan Pembacaan Surat Dakwaan Novanto?