Breaking News:

Korupsi EKTP

Majelis Hakim Tetap Melanjutkan Sidang, Padahal Setya Novanto Mengaku Sakit, Ada Apakah?

Meski "Diare", Ketua majelis hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto, ternyata ini pertimbangannya.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
kompas.com
Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Ketua majelis hakim Yanto akhirnya tetap melanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Hakim akhirnya mengesampingkan keluhan sakit yang disampaikan Novanto.

Lantas, apa alasan hakim tetap melanjutkan persidangan?

Usai Sidang Praperadilan Setya Novanto, #KaloAkuJadiHakim jadi Trending, Isinya Bikin Ngakak!

Sidang Setya Novanto
Sidang Setya Novanto (Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga)

Keterangan dokter

Ada dua pertimbangan hakim dalam membuat keputusan tersebut.

Pertama, keterangan dokter yang memeriksa Novanto.

Sebelum mengambil putusan, lima anggota majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah.

Hakim kemudian meminta pendapat para dokter yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setidaknya ada empat dokter yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto.

Tiga dokter berasal dari RS Cipto Mangunkusumo dan satu dokter merupakan dokter pegawai KPK.

Dokter Johannes Hutabarat yang memeriksa Novanto sebelum persidangan memastikan Novanto dalam keadaan sehat dan mampu dihadirkan sebagai terdakwa.

Sementara tiga dokter lain yang memeriksa Novanto di Pengadilan Tipikor menyatakan Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.

Hasil pemeriksaan dokter menyebut Novanto tidak menderita diare seperti yang dikeluhkan sebelumnya.

Kondisi tekanan darah dan gula darah dalam keadaan normal.

Selain itu, menurut ketiga dokter, Novanto mampu berkomunikasi dengan baik. Bahkan, merespons saat diminta menjulurkan lidah.

Ketua majelis hakim berkesimpulan bahwa keterangan dokter adalah yang benar.

Apalagi, dokter menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum atas laporan pemeriksaan tersebut.

Hakim Kusno Menyatakan Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur, Netizen: Alhamdulillah

Sesuai dengan Pasal 52 KUHAP

Pertimbangan kedua adalah pertimbangan hukum acara pidana.

Majelis hakim sependapat dengan permintaan jaksa agar persidangan tetap dilanjutkan dan surat dakwaan dibacakan.

Hal itu mengacu pada Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Menurut jaksa, dalam hal ini, Setya Novanto telah menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP.

Menurut jaksa, Novanto menggunakan hak untuk memilih diam tanpa memberikan keterangan.

"Dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan, majelis memiliki kewajiban mengingatkan dan sidang diteruskan," ujar ketua majelis hakim Yanto.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat penasihat hukum Novanto.

Pada pokoknya, meski mempersoalkan kondisi kesehatan Novanto, penasihat hukum tetap menyerahkan putusan soal kelanjutan sidang kepada majelis hakim. (Abba Gabrillin)

Berita ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Mengapa Hakim Lanjutkan Pembacaan Surat Dakwaan Novanto?

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved